Berita

Hadiri Sosialisasi penyesuaian Japel Menurut PMA 32 Tahun 2024, Amirullah Minta Satker Harus Mulai menyesuaikan Regulasi

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur)—Kepala Sub Bagian Tata Usaha kankemenag Kota Jakarta Timur, Amirullah menegaskan seluruh satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Timur untuk segera menyesuaikan  nomenklatur Jabatan Pelaksana (Japel) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan yakni PMA 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kantor Kementerian.

 

 
Demikian diungkapkan Amirullah disela-sela kegiatan sosialisasi Penyesuaian Jabatan Pelaksana (Japel) sesuai dengan PMA nomor  32  Tahun 2024 secara daring (Online)  pada, Kamis 9 januari 2025 di MTsN 24 Jakarta Timur.  
Amirullah menambahkan, satker di lingkungan kemenag JakTim harus siap dengan segala perubahan dan dampak yang diakibatkan dari disahkannya PMA nomor 32 Tahun 2024 ini. Seperti yang disebutkan narasumber pada kegiatan sosialisasi penyesuaian japel yang diinisiasi Biro Organisasi dan Tata laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama  pagi tadi yakni akan ada dampak dari terbitnya PMA ini. 

 


Beberapa dampak yang dialami satker  diantaranya adalah setiap satker harus menyesuaikan nomenklatur jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Penyesuaian nomenklatur japel mengutamakan penggunaan nomenklatur japel bidang agama; Penyesuaian nomenklatur Japel tidak mengubah kelas jabatan pelaksana eksistingnya; serta penyesuaiannya harus segera ditentukan paling lambat sampai akhir desember tahun 2025, jika tidak segera diselesaikan akan berdampak pada tidak diberikannya tunjangan kinerja. 

 


“Bagi japel yang tidak memenuhi syarat jabatan, maka pejabat tersebut harus memenuhi syarat jabatannya paling lambat lima tahun setelah diterbitkannya PMA ini,” Jelas Amirullah.

 


Amirullah menegaskan ini merupakan pekerjaan rumah untuk Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) serta Unit Kepegawaian di Kankemenag JakTim untuk segera menyesuaikan jabatan Pelaksana di kantor.  Karena itulah, penyesuaian ini harus segera direalisasikan terutama setelah sosialisasi berakhir dilaksanakan. Jika tidak segera dilakukan, Kuatir akan ada keterlambatan penyesuaian jabatan yang berpengaruh pada pemberian tunjangan kinerja pegawai. Evi Agustin

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor