Berita

GTK MTsN 26 Kepulauan Seribu Ikuti Zoom Meeting Pembinaan yang Dilaksanakan Kemenag Kepulauan Seribu

blog

Jakarta (Humas MTsN 26 Kepulauan Seribu) -- Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 26 Kepulauan Seribu  mengikuti zoom meeting yang di gelar oleh Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa, (14/01/2025).

 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu Nasruddin sampaikan tiga poin penting dalam Pembinaan Pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yang di laksanakan secara luring bertempat di Kantor Perwakilan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu dan secara daring melalui zoom meeting.

 

Adapun tiga poin penting yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin yaitu.

 

Pertama, penjelasan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Nasruddin menjelaskan bahwa dirinya beserta jajaran siap dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang salah satu pasalnya membahas terkait larangan mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. 

 

"Selaku pimpinan pada Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu saya berkomitmen untuk menjalankan amanat undang-undang ini dengan baik, terutama terkait larangan pengangkatan pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Semua kebijakan yang kami ambil akan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Nasruddin.

 

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

 

Kedua, penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nasruddin mengatakan bahwa, PP ini mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS atau PPPK.

 

"PP ini bertujuan untuk memperkuat penegakan disiplin PNS dengan aturan yang lebih tegas, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas aparatur negara," tuturnya.

 

Ditambahkan Nasruddin, dirinya berharap seluruh pegawai Kemenag selalu mematuhi aturan yang ada pada PP Nomor 94 tahun 2021 ini.

 

"Saya berharap dengan selalu mematuhi aturan yang ada pada PP Nomor 94 Tahun 2021, para PNS atau PPPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas. Hal ini juga penting untuk menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan disiplin, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara terus meningkat," tegasnya. (11R)

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor