Berita

FKUB Kota Jakarta Utara Menggelar Sosialisasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Jumat, 9 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Sosialisasi yang digelar ini adalah upaya tindak lanjut dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Jakarta Utara atas surat permintaan pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sunter Mas Utara Blok G II No 17-19 Sunter Jaya Jakarta Utara yang meminta rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait pendirian Rumah Ibadah. Rabu (07/03)

 

Acara ini juga dihadiri oleh Perwakilan MUI, Kesbangpol Kantor Walikota Jakarta Utara, Aparatur Pemerintah setempat dan beberapa Tokoh Agama.

 

Abi Ichwanudin Ketua FKUB Kota Jakarta Utara dalam sambutannya mengatakan, bahwa salah satu dimensi yang harus dilaksanakan untuk mendirikan Rumah Ibadah adalah menggelar sosialisasi dan memprosesnya secara administratif.

 

“Kami sangat memaklumi kesibukan dari para jemaat, untuk itu sosialisasi dan verifikasi pada hari ini adalah merupakan solusi,” katanya

 

Disampaikan oleh Abi Ichwanudin Ketua FKUB Kota Jakarta Utara, bahwa gedung GKI ini bukanlah gedung yang baru dibangun. Namun pada saat didirikan belum ada peraturan terkait perizinannya. “Untuk itulah para jemaat GKI berinisiatif agar tertib administrasi,” ungkap Ichwanudin.

 

Ditambahkannya, di Jakarta Utara masih 20% Rumah Ibadah lintas Agama yang memiliki izin mendirikan bangunan Rumah Ibadah. Sosialisasi yang diadakan di GKI ini merupakan contoh yang juga harus diikuti Jemaat dan Warga beragama lainnya. “Berat memang mengurus izin mendirikan Rumah Ibadah ini, namun jika ini terlaksana maka generasi kita bisa meneruskannya,” tandas Ichwanudin.

 

Verifikasi pendirian GKI Sunter Mas ini disebut Ichwanudin telah memenuhi syarat sesuai SK Gubernur No: 171 Th 2012 tentang pendirian rumah ibadah. Di dalam SK tersebut tertera Pergub tentang tim verifikasi yang melibatkan seluruh struktur di Walikota Kota Jakarta Utara dan Kementerian Agama Kota Jakarta.

 

Sementara menurut Masykur Korpel KUB Kankemenag Jakarta Utara, meskipun proses verifikasi berjalan lancar, namun keputusan atau izin pendirian GKI Sunter Mas ini belum ditetapkan, karena hasil verifikasi baru akan disampaikan pada rapat Pleno Rabu depan./Zae

  • Tags:  

Terkait