Bekasi (Kankemenag Kota Jakarta Timur)—Sebanyak 74. 061 buku nikah beserta dokumen lainnya terkait pernikahan di Kankemenag Kota Jakarta Timur dimusnahkan, pada Selasa (03/12/2024) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pemusnahan ini disaksikan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Jakarta Timur Desmon Andrian.
“Pemusnahan buku nikah ini dilakukan secara Bersama-sama dengan wilayah lainnya di DKI Jakarta, untuk Jakarta Timur ada 74.061 dokumen nikah yang dimusnahkan,” Jelas Desmon Ketika dihubungi Prahum Kankemenag Kota Jakarta Timur melalui pesan singkat.
Desmon mengungkapkan, pemusnahan buku nikah yang dilakukan merupakan salah satu Upaya untuk menjaga keamanan data dan mencegah potensi penyalahgunaan. Proses pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, termasuk peraturan menteri dan pedoman arsip negara, yang mengatur tata kelola dokumen secara terperinci.
“pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Menteri keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara,” Jelas Desmon.
Pemusnahan yang dilakukan kali ini menggunakan metode pembakaran dokumen. Metode ini dilakukan agar dokumen buku nikah benar-benar hancur sehingga tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Adapun buku nikah yang dimusnahkan biasanya adalah dokumen yang rusak, tidak terpakai, atau memiliki kesalahan cetak sehingga tidak layak digunakan.
Proses pemusnahan buku nikah dan dokumen lainnya ini disaksikan Kabid Urais Robi Fadil Muhammad, Polsek Bantar Gebang, Koramil Bantar gebang, Tokoh Masyarakat Bantar Gebang, dan para PIC BMN tingkat Pusat, Provinsi DKI Jakarta, serta para PIC BMN Kemenag Kota/Kab. Di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Adib, hadir dalam proses loading dokumen atau berkas nikah di MTsN 16 jakarta. Dokumen atau berkas nikah yang akan dimusnahkan diangkut ke dalam truk untuk selanjutnya dimusnahkan.(Evi Agustin)