[inhumJP] – Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Suyadi, S.Ag selaku Pembina Apel Pagi memberikan arahan pada Senin, (11/12). Kegiatan apel yang masih rutin dilaksanakan ini menjadi sarana silaturohim dan berbagi informasi ASN di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat.
Informasi pertama yang disampaikan H. Suyadi dalam arahannya terkait dengan aset. “Hingga kini kantor kita tanahnya masih milik Pemda DKI Jakarta,” ujarnya. Untuk itu, perlu ‘jihad’ agar terjadi proses hibah sehingga tanah dan bangunan kantor ini dapat tercatat di aplikasi SIMAK BMN Kementerian Agama. Sejak 2012, penertiban aset di Kementerian Agama telah dilakukan berdasarkan Kepmenkeu No: 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian atau Lembaga.
Berikutnya adalah arahan tentang disiplin kerja sesuai PP 53 Tahun 2010. Berdasarkan peraturan itu, dilakukan akumulasi dalam menit untuk setiap keterlambatan ataupun pulang cepat. Keterlambatan masuk kerja atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 jam sama dengan 1 hari tidak masuk kerja. Bila setahun akumulasi ketidakhadiran mencapai 46 hari maka PNS dapat diberhentikan.
Terkait dengan Diktum Kedua Kepres No.18/2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, berisi ‘cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS’. Diktum ini diartikan bahwa pada Tahun 2017 ini Cuti Tahunan PNS kembali menjadi 12 hari kerja. Namun kedepannya agar diatur waktunya sehingga pengajuan Cuti Tahunan PNS tidak menumpuk di Bulan Desember.
Untuk tahun ini pelaksanaan Maulid 1439 H di Kankemenag Kota Jakarta Pusat akan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan HAB ke-72 Kementerian Agama. Hal ini disebabkan padatnya jadwal kegiatan pimpinan serta efisiensi waktu dan anggaran. “InsyAllah peringatan Maulid diselenggarakan secara sederhana namun bermanfaat,” ujarnya. Adapun untuk pelaksanaan upacara dalam rangka memperingati Hari Ibu pada 22 Desember 2017 nanti, direncanakan seluruh petugasnya para ibu. [j15]