Jakarta (Humas) - Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menerima SK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini sekaligus Pengambilan ikrar sumpah jabatan dan pemberian SK PNS yang secara langsung diserahkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar di Aula Jayakarta, Senin (03/04/2023).
Menurut KaKanwil, pengambilan sumpah ini menjadi pijakan dalam melakukan kedinasan dan bagaimana bernegara dalam bingkai NKRI. “Mari bekerja dengan tertib, jujur dan penuh tanggungjawab. Ini amanat sumpah yang harus ditegakkan. Bekerja butuh kecermatan dan ketertiban,” pesan KaKanwil.
Merujuk pada Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN (PNS dan PPPK) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pesannya, KaKanwil juga meminta semua pegawai yang baru disumpah memegang teguh lima nilai budaya kerja Kementerian Agama. Tanggungjawab mengimplementasikan sumpah jabatan, profesional dan inovasi dalam bekerja, serta keteladanan sebagai landasan dalam bekerja.
“Selamat bekerja dengan sungguh - sungguh, jaga nama baik pribadi dan instansi, jangan melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan,” pungkas KaKanwil.