Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Adib, menegaskan transformasi layanan kepegawaian dimulai dari percepatan proses kenaikan pangkat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan mendasar ini ditandai dengan peluncuran regulasi baru yang menargetkan penyelesaian rekonsiliasi data dan verifikasi kenaikan pangkat periode Desember 2025 tidak lebih dari 15 hari kerja.
"Transformasi dalam bidang kepegawaian terus berlangsung di bawah koordinasi BKN, termasuk dalam proses usulan kenaikan pangkat. Berdasarkan Perka BKN Nomor 4 Tahun 2025, kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, bukan lagi hanya dua kali setahun," ujar Adib saat membuka kegiatan rekonsiliasi data dan verifikasi kenaikan pangkat periode Desember 2025 melalui daring, Selasa (11/11).
Perubahan kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi ASN untuk mempercepat jenjang karier dan kesejahteraan. Adib mencontohkan, ada pegawai yang telah berjasa puluhan tahun namun karirnya stagnan akibat sistem lama yang kaku. "Karena itu, saya imbau seluruh pejabat dan petugas kepegawaian agar memahami dan menginternalisasi prosesur kenaikan pangkat yang baru ini dengan benar," tegasnya.
Sedangkan Plt Kepala Bagian Tata Usaha, Robi Fadil Muhammad, yang turut hadir dalam pertemuan ini, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi data yang melibatkan seluruh stakeholder, dan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan manfaat langsung kepada para pegawai.
"Pertemuan ini penting agar seluruh peserta memahami regulasi baru dan mampu mengimplementasikannya dengan tepat. Proses kenaikan pangkat bukan hanya administratif, tapi juga bagian dari peningkatan kesejahteraan ASN," lanjut Robi.
Robi menambahkan bahwa tujuan kegiatan adalah memastikan kelengkapan data kenaikan pangkat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terkait ketentuan peraturan perundang-undangan dan bebas dari kesalahan administratif.
"Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag DKI Jakarta bersama Kantor Regional V BKN memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen usul kenaikan pangkat untuk mempersiapkan proses persidangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi untuk periode berkutnya mulai Februari hingga November 2026," jelas Robi.
Ia menekankan, hasil kegiatan ini akan menjadi dasar evaluasi bagi proses kenaikan pangkat berikutnya yang akan berlangsung mulai Februari hingga November 2026. Dengan sistem yang lebih responsif, diharapkan tidak ada lagi ASN yang tertunda haknya untuk naik pangkat.
"Mudah-mudahan kita mendapatkan pencerahan sehingga seluruh ASN Kemenag DKI Jakarta dapat memperoleh manfaat dari kegiatan ini," pungkasnya.
Tampak hadir Kepala Kantor Regional V BKN Myrna Amir beserta Kepala Tim Kerja Pengangkatan dan Mutasi Kantor Regional V BKN ini melibatkan para pejabat dan pengelola kepegawaian di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta.