Bekasi (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Penasihat Koperasi Konsumen Pegawai Kementerian Agama Kota Jakarta Utara (Kopka-JU) sekaligus Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kota Jakarta Utara, Mursidih, memberikan arahan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopka-JU Tahun Buku 2025 yang digelar di Hotel Santika Bekasi, Sabtu (31/1/2026).
RAT yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola dan Peningkatan Partisipasi Anggota Menuju Koperasi yang Mandiri dan Sejahtera” tersebut menjadi forum evaluasi kinerja koperasi sekaligus penetapan arah kebijakan pada tahun berikutnya.
Dalam arahannya, Mursidih menegaskan bahwa Kopka-JU tidak hanya berfungsi sebagai wadah simpan pinjam, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Ia menyebut RAT sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi capaian tahun 2025 serta mematangkan program kerja tahun 2026, “RAT adalah momentum yang krusial untuk mengevaluasi capaian tahun 2025 sekaligus mematangkan strategi terhadap program tahun 2026,” ujar Mursidih.
Mursidih mendorong pengurus untuk menerapkan tata kelola koperasi yang profesional dan transparan serta mengajak anggota berpartisipasi aktif dalam seluruh aktivitas koperasi. Menurutnya, kepercayaan anggota sebagai pemilik koperasi hanya dapat terbangun melalui pengelolaan yang akuntabel.
“Tata kelola koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar menumbuhkan kepercayaan anggota sebagai pemilik dan unsur tertinggi dalam koperasi,” tegasnya.
Secara umum, Mursidih menyampaikan bahwa kinerja pengurus Kopka-JU selama tahun 2025 menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut tercermin dari laporan pertanggungjawaban pengurus yang dinilai akuntabel serta kondisi keuangan koperasi yang semakin sehat, “Tahun ini Kopka-JU tidak lagi meminjam dana ke koperasi induk. Ini menandakan kondisi keuangan koperasi dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan RAT secara rutin dan berkesinambungan juga menjadi indikator kesehatan koperasi, karena menjadi sarana transparansi pengurus kepada anggota yang dilandasi prinsip kejujuran.
Sejalan dengan itu, Mursidih mengimbau anggota untuk meningkatkan partisipasi aktif, baik dalam memanfaatkan layanan koperasi maupun dalam memenuhi kewajiban keanggotaan, “Partisipasi anggota sangat penting, mulai dari aktif menyimpan, meminjam, hingga memenuhi kewajiban lainnya,” ujarnya.
Setelah penyampaian arahan, kegiatan RAT dilanjutkan dengan pemaparan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, sesi diskusi, serta penetapan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK-RAPBK) Tahun 2026 sebagai komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi Kopka-JU.