Berita

Penyuluh Agama Islam Diperkuat, Kemenag Jakarta Timur Dorong Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA

Kamis, 2 Juli 2026
Dibaca 64 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur memperkuat peran Penyuluh Agama Islam Lapangan (PANEL) sebagai ujung tombak edukasi masyarakat dalam mendukung implementasi Gerakan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Penguatan tersebut dilakukan melalui penyampaian petunjuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan melalui penguatan edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi lintas satuan kerja. Dengan demikian, implementasi Jaminan Produk Halal tidak hanya berfokus pada proses sertifikasi, tetapi juga pada peningkatan pemahaman masyarakat hingga tingkat akar rumput.

 

Pelaksana Tugas Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Hamdi Masyhuri, bersama jajaran Kepala KUA mengikuti kegiatan yang menghadirkan Ketua Tim Perumusan Kebijakan Halal, Abdullah Al Kholis, sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan JPH sebagai pedoman dalam mengoptimalkan layanan dan pembinaan kepada masyarakat.

 

Melalui program PANEL, para Penyuluh Agama Islam Lapangan dibekali pemahaman mengenai mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal agar mampu menjalankan peran sebagai edukator, fasilitator, dan pendamping masyarakat. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus mempercepat terwujudnya Gerakan Sadar Halal di tengah masyarakat.

 

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Halal, Abdullah Al Kholis, menegaskan bahwa KUA memiliki posisi strategis dalam mendukung implementasi Jaminan Produk Halal karena menjadi institusi pelayanan keagamaan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

 

"KUA memiliki peran penting sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kedekatan tersebut menjadi modal strategis dalam memperluas edukasi, pendampingan, serta sosialisasi mengenai pentingnya jaminan produk halal hingga tingkat kecamatan," ujar Abdullah Al Kholis.

 

Sementara itu, Hamdi Masyhuri berharap materi Jaminan Produk Halal dapat diintegrasikan dalam setiap kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh PANEL di wilayah binaan masing-masing. Menurutnya, penyuluh memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat melalui pendekatan yang edukatif, persuasif, dan berkelanjutan.

 

Melalui penguatan peran Penyuluh Agama Islam Lapangan dan sinergi dengan KUA, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur optimistis Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA akan semakin efektif menjangkau masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak, meningkatkan literasi halal, serta mendukung terwujudnya ekosistem produk halal yang semakin luas dan berkualitas.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor