Jakarta (Humas Kemenag Jakarta Selatan) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Jakarta Selatan menggelar kegiatan kuliah tujuh menit (kultum) Ramadan pada Selasa (3/3/2026) di masjid kantor Kankemenag Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan setelah salat Zuhur berjemaah tersebut diikuti oleh ASN dan pegawai di lingkungan kantor.
Kultum disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Lama, Anwar Halabi. Dalam tausiyahnya, ia mengutip Surah Fatir ayat 32 yang menjelaskan tiga golongan manusia dalam menyikapi perintah Allah SWT, yaitu zalim linafsih, muqtasid, dan sabiqun bil khairat.
Anwar Halabi menjelaskan bahwa zalim linafsih merupakan golongan yang mengetahui kewajiban namun tidak melaksanakannya. Menurutnya, sikap tersebut termasuk menzalimi diri sendiri karena mengabaikan perintah yang telah diketahui.
Ia juga menjelaskan bahwa muqtasid adalah golongan yang menjalankan ibadah sebatas menggugurkan kewajiban. Golongan ini tetap melaksanakan perintah, namun belum diiringi dengan upaya memperbanyak amalan sunnah.
Sementara itu, sabiqun bil khairat merupakan golongan yang menjalankan kewajiban sekaligus berlomba-lomba dalam kebaikan dengan menambah berbagai amalan sunnah serta menjaga konsistensi dalam beribadah.
“Puasa merupakan ibadah yang bersifat personal dan tidak dapat dinilai secara lahiriah oleh manusia,” ujar Anwar Halabi di hadapan peserta kultum.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa syarat wajib puasa, yaitu beragama Islam, balig, berakal, dan mampu melaksanakannya.
Kegiatan kultum Ramadan ini merupakan bagian dari pembinaan keagamaan bagi ASN dan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Selatan selama bulan suci Ramadan. Kegiatan berlangsung tertib dan diikuti oleh peserta hingga selesai, kemudian ditutup dengan doa bersama.