Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Pasca mengikuti Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kementerian Agama 2025 dengan tema Membangun SMART ASN dalam Mewujudkan Kementerian Agama Berdampak secara virtual, CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 mendapatkan pembinaan dari Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani pada Senin, (14/7/2025).
Tujuan pembinaan CPNS dan PPPK ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan kerja yang profesional, dan memastikan ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas. Selain itu, pembinaan juga bertujuan untuk memperkuat semangat, komitmen dan loyalitas sebagai ASN.
Kakankemenag mengimbau, sebagai seorang ASN seharusnya bangga dan bersyukur dan menyegerakan diri memupuk komitmen dan integritas sembari menjaga marwah lembaga yang tertuang dalam mars Kementerian Agama. Mawardi menilai, mars Kemenag menjadi penyemangat dan pengingat bagi seluruh ASN dalam menanamkan nilai-nilai visi dan misi Kemenag dalam melayani masyarakat.
"Dari pertemuan ini saya tegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag Jakarta Utara wajib hafal Mars Kemenag," ujar Mawardi menegaskan.
Dalam urusan loyalitas ASN kepada negara dan simbol-simbol yang melekat kepadanya, Kakankemenag rupanya tak main-main. Termasuk kepada ASN yang enggan menghormati bendera merah putih dalam even tertentu bahkan bersikap acuh tak acuh saat mars Kemenag dilafalkan, Mawardi beri peringatan tegas.
"Kami tidak ingin menampung orang-orang yang tidak mau mengikuti aturan negara dan Kementerian agama. Jika tidak suka dengan aturan, silahkan mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK Kemenag," ucap Mawardi tegas.
Kerasnya imbauan Kankemenag di awal pembinaan terhadap CPNS dan PPPK Kota Jakarta Utara hari ini bukan tanpa alasan ataupun mengada-ada. Dia tidak ingin status ASN membuat pegawai binaannya ini jumawa hingga bersikap semaunya dan tidak berkontribusi apa-apa terhadap Kemenag. Padahal negara sudah menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk memberikan gaji di setiap bulannya.
"Kalau saya tidak bicara keras di awal, saya khawatir para ASN akan berpenyakit yang berbahaya yang pastinya akan membahayakan dirinya dan orang lain," imbuhnya.
Seiring dengan imbauan Mawardi di atas, dia juga mengingatkan agar seluruh pegawai memahami semua undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur profesi pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
"Pelajari 'buku pintar' itu, jangan maunya disuapi saja. Di situ anda akan menahami hak dan kewajiban, sanksi bagi yang melanggar aturan dan lainnya. Sudah tertera, tinggal kita mempelajarinya dengan baik," pungkas Mawardi.
Hadir membersamai pembinaan, Kasubbag TU, Mursidih, para pengurus Kopka-JU yang turut ambil bagian mempromosikan Koperasi Kankemenag kepada para ASN (CPNS dan PPPK). Kegiatan berjalan khidmat yang diakhiri dengan sesi berfoto bersama.