Jakarta (Humas Kemenag Kepulauan Seribu) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta terkait percepatan pengisian jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) melalui aplikasi SIP-KUA. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Fatahillah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Khairani, didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Muhammad Robi Fadil. Kegiatan dihadiri para Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, termasuk Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim, bersama Koordinator Pelaksana Kepegawaian.
Dalam arahannya, Khairani meminta seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera mengusulkan calon Kepala KUA melalui aplikasi SIP-KUA untuk kategori promosi tetap, mutasi promosi, dan mutasi rotasi. Masa pengusulan dijadwalkan berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Ia menegaskan, satuan kerja yang belum menyampaikan usulan akan segera diingatkan agar menindaklanjuti proses tersebut sesuai jadwal.
"Seluruh usulan agar segera diproses sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada KUA yang kosong tanpa kepala definitif karena keterlambatan pengusulan. Koordinasi antarunit harus diperkuat agar seluruh tahapan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan," tegas Khairani.
Selain percepatan pengusulan, setiap Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta memperkuat koordinasi antara Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Operator kepegawaian juga diminta memastikan data calon dari unsur penghulu dan penyuluh telah tervalidasi pada SIMPEG 5, serta melengkapi dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum usulan disampaikan kepada Kanwil.
Khairani menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam memperlancar proses verifikasi.
"Pastikan seluruh data calon telah tervalidasi pada SIMPEG 5 dan dokumen pendukung lengkap sebelum diunggah ke aplikasi SIP-KUA agar proses verifikasi dapat berjalan lancar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Robi Fadil, menjelaskan bahwa proses verifikasi usulan akan dilaksanakan pada 18–24 Juli 2026. Rekomendasi diterbitkan dalam rentang 10–24 Juli 2026, sedangkan Surat Keputusan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dengan pelantikan nasional pada pekan pertama Agustus 2026.
Menurutnya, percepatan ini merupakan bagian dari implementasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 guna memastikan seluruh KUA di DKI Jakarta dipimpin oleh kepala definitif.
"Target kita, seluruh KUA di DKI Jakarta telah memiliki kepala definitif sesuai amanat KMA Nomor 1644 Tahun 2025. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai timeline agar proses pengangkatan dapat berjalan serentak secara nasional," ujar Muhammad Robi Fadil.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten KepulauanSeribu, Abdul Hakim, menyatakan pihaknya segera melakukan koordinasi internal agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor, Kasi Bimas Islam, serta unsur kepegawaian untuk memastikan seluruh data calon Kepala KUA tervalidasi dan dokumen pendukung lengkap sebelum diunggah ke aplikasi SIP-KUA. Proses ini harus berjalan objektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Abdul Hakim.
Ia menambahkan, percepatan pengisian jabatan Kepala KUA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui kepemimpinan yang definitif, profesional, dan akuntabel.
"Kami mendukung penuh kebijakan ini agar seluruh KUA memiliki kepala definitif yang mampu menggerakkan program prioritas Kementerian Agama serta menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat," pungkasnya.