Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pd Pontren) Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur melaksanakan monitoring, pendampingan, dan evaluasi perpanjangan izin operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) di tiga Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), yakni TPQ Al Hasyimiyah, TPQ Babussalam, dan TPQ Al Barkah di kawasan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses perpanjangan izin operasional LPQ untuk memastikan setiap lembaga masih aktif menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an, memenuhi persyaratan administrasi, serta memiliki data kelembagaan yang akurat dan mutakhir.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kota Jakarta Timur, Silvia Hanim, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan sekaligus verifikasi terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pada setiap LPQ.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari proses perpanjangan izin operasional yang diwajibkan Kementerian Agama. Melalui kegiatan ini kami memastikan lembaga masih aktif, memiliki data yang valid, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga tetap dapat memberikan layanan pendidikan Al-Qur'an kepada masyarakat," ujar Silvia Hanim.
Ia menjelaskan, perpanjangan izin operasional dilakukan secara berkala, umumnya setiap lima tahun, sebagai bagian dari pembaruan data nasional melalui Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur'an (SIPDAR-PQ). Proses tersebut juga bertujuan memastikan kepatuhan lembaga terhadap ketentuan yang berlaku, menyinkronkan data santri, tenaga pendidik, dan pengurus, serta mendukung validitas data sebagai syarat akses berbagai program bantuan pemerintah.
Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Nurlaelah, menambahkan bahwa dalam proses perpanjangan izin operasional melalui aplikasi SIPDAR-PQ, setiap lembaga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat permohonan, salinan izin operasional sebelumnya, profil lembaga terbaru, susunan pengurus, surat keputusan tenaga pendidik, dokumen identitas dan kualifikasi pendidik, data santri aktif, serta surat keterangan domisili yang menyatakan lembaga masih beroperasi di lokasi yang sama.
Nurlaelah menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar penerbitan piagam izin operasional bagi lembaga yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Menurutnya, data kelembagaan yang valid akan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan Al-Qur'an sekaligus memperkuat pembinaan LPQ di wilayah Jakarta Timur.
Melalui kegiatan ini, Kankemenag Kota Jakarta Timur terus memperkuat tata kelola LPQ yang tertib administrasi, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan layanan pendidikan Al-Qur'an yang berkualitas kepada masyarakat.