Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Kepala Kankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, didampingi Korpel Ortakub Verga Sari dan Analis Hukum Maulana Ainul Haq menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama di Hotel Movenpick Jakarta Pusat, Kamis, (18/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai ASN Kementerian Agama dan Pemangku Kepentingan lain yang terkait atas peraturan mengenai tindak pidana terhadap Agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dan kepercayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, dalam laporannya menyampaikan latar belakang pertemuan ini diadakan adalah atas dasar keberhasilan dari terbentuknya KUHP yang baru yang disusun dan dibentuk berdasarkan nilai-nilai keindonesiaan.
Imam juga menyampaikan, Indonesia telah berhasil mengundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan KUHP sebelumnya yang diadopsi dari Wetboek van Strafecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda yang menjadi dasar hukum pidana Indonesia selama lebih dari 100 tahun.
Menurutnya, perlu untuk mendiseminasikan kepada para pegawai di Kementerian Agama agar para pegawai setidak-tidaknya memahami bahwa ada KUHP yang baru, karena secara otomatis seluruh pegawai di Kementerian Agama juga akan terkena implementasi dari KUHP tersebut.
"Pegawai Kementerian Agama sering dihadapkan dengan persoalan "internal", berkaitan dengan Agama, maka para pegawai di Kementerian Agama itu harus mengenali apa itu KUHP," kata Imam Syaukani.
Kata Imam, di dalam KUHP itu ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai delik Agama dan kepercayaan dan terdapat 6 pasal terkait hal-hal yang berkaitan dengan Agama dan kepercayaan. Ia mengingatkan bahwa sesuatu yang berbau agama dan kepercayaan itu sangatlah sensitif.
Menutup laporannya, Imam menganalogikan forum pertemuan ini seperti "pengantar akademik" dalam memahami kontruksi KUHP terbaru, yang akan secara spesifik membahas khususnya kepada pasal-pasal yang berkaitan dengan Agama dan Kepercayaan. [A/Z[