Berita
Nasional

Agent of Change Kemenag: Dari Mindset hingga Keteladanan

Jumat, 5 Desember 2025
Dibaca 63 kali
blog

Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kementerian Agama menyelenggarakan Rapat Koordinasi Agent of Change (Agen Perubahan) tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas. Program ini diharapkan mampu mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama, Nur Arifin, menegaskan pentingnya peran agen perubahan dalam transformasi birokrasi Kemenag. "Agent of change merupakan orang terpilih yang diharapkan menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai teladan dalam berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai Kementerian Agama," ujar Nur Arifin di Jakarta, Jumat (5/12).

 

Dalam sambutannya, Nur Arifin menjelaskan bahwa konsep agen perubahan didasarkan pada logika berpikir mengenai sifat dasar manusia secara kejiwaan. "Manusia mau melakukan sesuatu karena dua hal, yaitu karena ada harapan atau karena ada ancaman. Dalam bahasa agama, Allah memberikan ajaran yang didukung dengan konsep harapan berupa surga dan ancaman berupa neraka," jelasnya memberikan analogi yang menarik.

 

Lebih lanjut, Kepala Biro Ortala ini menekankan pentingnya sistem reward dan punishment dalam mendorong ASN menjadi agen perubahan terbaik. "Para pimpinan harus melakukan reward and punishment, memberikan harapan dan ancaman. Apa yang akan diberikan ketika ada ASN kita yang terus bekerja terbaik menjadi agen perubahan? Dan sebaliknya, apa ancaman yang disampaikan kalau ada ASN tidak peduli dengan kinerja terbaik," tegasnya.

 

Nur Arifin menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan tahun pelayanan publik yang prima, sehingga diperlukan perubahan mendasar dari seluruh aparatur Kemenag. "Dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Agama yang mampu memberikan pelayanan berkualitas, diperlukan perubahan mendasar mulai dari pola pikir (mindset), budaya kerja (culture), hingga keteladanan. Semangat ini harus dibangun dari seluruh level pimpinan hingga pelaksana," paparnya.

 

“Dan saat ini terdapat 3111 agen perubahan atau inovasi dari data aplikasi SIAPE Biro Ortala Kemenag,” tambahnya.

 

Ia menambahkan bahwa agen perubahan bukan sekadar gelar atau penghargaan sesaat, melainkan tanggung jawab besar untuk mempromosikan dan menjalankan keteladanan dalam pelaksanaan tugas. "Pada diri agen perubahan harus melekat tanggung jawab untuk menjadi ASN yang profesional dan berintegritas. Mereka harus menjadi individu yang menghubungkan antara sumber perubahan, baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi, dengan target perubahan," jelasnya.

 

Diakhir sambutannya, Nur Arifin berharap pemberian penghargaan kepada agen perubahan bukan menjadi akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal dalam menunjukkan totalitas pengabdian. "Penghargaan ini bukanlah akhir dari peran agen perubahan, justru harus dijadikan sebagai langkah awal dalam menunjukkan totalitas pengabdian sebagai ASN Kementerian Agama dan dalam mengakselerasi program-program prioritas," pungkasnya dihadapan 1000 Agen Perubahan seluruh Satker Kemenag Nasional melalui Luring dan Daring.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor