Berita

Wujudkan Transparansi Dan Akuntabel, Pengelola Zakat Pahami Laporan Keuangan Syariah

Senin, 1 April 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Bekasi (Inmas) --- Fikih zakat merupakan hal yang perlu dipahami para pengelola zakat sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabel dalam pelaporan pada mustahik selaku stakeholder.

Hal ini disampaikan Dadang Romasnyah selaku praktisi saat memberikan materi tentang laporan pengelolaan zakat. Senin (02/04) malam hari.

Dalam paparannya, saat ini amil luar biasa profesionalnya pada aspek manajemennya tapi lemah pada fikih zakatnya. Akhirnya pengelolaan lembaga sosial menjadi lembaga bisnis. Maka ini penting yang harus dipahami seorang amil.

“Bahwa amil menerima amanah sebagai akseletor muzakki dalam mempercepat dana pada mustahik dari aspek penyalurannya. Dan harus pertanggungjawabkan pada mustahik maupun muzakki pemberi amanah, salah satunya dengan bentuk laporan keuangan,” ujarnya dihadapan 50 peserta.

“70 persen kepatuhan syariah adanya di laporan keuangan itu. Bagaimana menyalurkan sesuai dengan asnafnya. Maka kompetensi yang harus dimiliki adalah membaca maupun menyusun laporan keuangan,” lanjutnya.

Pengelola zakat memenuhi aspek kepatuhan keuangan syariah dimana zakat diterima sesuai dengan peruntukannya dikelola sesuai dengan perundang undangan dan fatwa yang berlaku. Maka pegawas perlu memastikan itu sehingga tidak ada potensi penyimpangan pada amil sejak dini.

“Tahun ini adanya uji petik untuk memotret seberapa banyak kepatuhan syariah. Karena berikutnya ada sanksi pembekuan dan sanksi ijin bahkan pidana,” imbuhnya.

Dalam tahapan pengelola zakat, Dadang mengatakan perlu adanya pemetaan terkait aktivitas dana penyaluran dan penghimpunan sehingga mengetahui aspek yang menjadi resiko dalam penyaluran dana.

“Pertama dari objektivitas asnaf, sehingga tujuan donator memudahkan zakat pada kita serta kita harus menganalisa kebutuhan mustahik yang diwujudkan dalam program. Jadi Filternya adalah asnaf,” jelasnya.

Tahun ini bagi Lembaga yang belum melaporkan akan mendapatkan peringatan, dimana lembaga tidak boleh melakukan pengaktifitasan penghimpunan dana. Dan Kemenag pada lembaga kedepannya akan diakreditasi. Jika tidak lolos maka otomatis tidak bisa diperpanjang bahkan dibekuan ijinnya.

“Program ini seluruhnya di lingkungan kemenag bahwa penguatan tenaga pengawasnya harus memahami apa yang diawasinya bahkan tugas pokoknya harus jelas,” imbuhnya.

Dengan efektifnya pengeloaan zakat  jumlah dana yang dihimpun semakin besar karena orang semakin sadar menyalurkan pada lembaga. Sehingga kedepannya akan ada sebuah inovasi seperti BI Cheking karena sudah punya npwz (nomor pokok mustahik) yang dapat terintegrasi kedepannya.

“Apalagi sudah digitalisasi pada pelaporannya sudah online,” jelasnya.

  • Tags:  

Terkait