Berita

Wajib Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin Untuk Kebaikan Keturunannya

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala KUA Menteng, Umar Fauzi mendampingi narasumber dari Puskesmas Kecamatan Menteng, dr. Roni Rachman dalam acara Binwin, Kamis (22/11). 

“Harapannya, Kemenag mendapat hibah tanah Pemda yang sudah dibangun KUA,” ujar mantan Kepala Kankemenag Kota Jakarta Selatan ini. Lahan KUA di Kankemenag Kota Jakarta Pusat hanya dua yang milik Kemenag, yaitu KUA Kemayoran dan KUA Menteng. Selebihnya, yaitu enam KUA masih menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta. 

Materi mengenai kesehatan reproduksi disampaikan dr. Roni Rachman. Ia meminta para calon pengantin memeriksakan kesehatan sebulan sebelum tanggal resepsi. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185/2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

“Pemeriksaan kesehatan diberikan secara gratis kecuali ada pemeriksaan lanjutan,” jelas dr Roni. Pemeriksaan kesehatan awal meliputi pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin, cek penyakit sifilis, dan cek kesehatan umum lainnya.

Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata-laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat untuk kebaikan diri dan pasangannya serta putra-putrinya.  

Kegiatan yang diikuti 23 pasang calon pengantin ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar dan Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Ikhsan. /j15

 

dr. Roni Rachman memaparkan materinya

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor