Berita

Verifikasi GKPS Jemaat Ancol

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Tim Verifikasi Hukum & Kerukunan Umat Beragama (HKUB) Kantor Kemenag dan FKUB Kota Jakarta Utara menindaklanjuti permohonan rekomendasi izin pertimbangan dari pimpinan Majelis GKPS Jemaat Ancol Jakarta Nomor : 17/A/1.3-VII/2019 tanggal 07 Maret 2019. Minggu, (17/03)

Dalam Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh Masyarakat dan aparatur Pemerintah setempat mulai pukul 14.00 s/d 15.15 WIB. Ketua FKUB Kota Jakarta Utara, Abi Ichwanudin mengatakan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi GKPS terkait permohonan rekomendasi izin pertimbangan ini. Mulai dari tanda daftar nama lembaga keagamaan yang belum diperbaharui pihak Gereja, SK Pengurus/Pendeta Gereja yang belum dilengkapi serta kuota maksimal 90 Jemaat dan 60 warga sekitar yang belum tercukupi.

“Kekurangan persyaratan ini sejatinya tak akan berat jika kita lakukan bersama-sama. Hari senin atau selasa tim verifikasi akan berkunjung kembali, dan di hari jumat nanti akan melakukan rapat pleno. Hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan,” ujarnya.

Ditambahkan, jika persyaratan yang ditentukan sudah dilengkapi oleh GKPS yang diketuai Pdt. Nurmawati Saragih ini, maka Kementerian Agama Kota Jakarta Utara akan mengeluarkan surat izin rekomendasi yang akan diteruskan ke tingkat Kota hingga tingkat Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta.

“Kami berharap seluruh Jemaat bisa berjibaku bersama, saling bahu membahu untuk bisa menyelesaikan seluruh tahapan - tahapan yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan Gubernur No. 87 Tahun 2006,” imbuhnya./Z/A

Terkait