Jakarta [inmasJP] – Kepala KUA Kecamatan Kemayoran H. Sukana memberikan arahan pada peserta Suscatin di Aula KUA Kec. Kemayoran, Kamis (01/02). Beliau didampingi Penghulu, Tim Kesehatan dan Sudin PPAPP untuk memberikan pembekalan kepada 36 pasangan calon pengantin tentang Menghindari Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam arahan mantan Kepala KUA Cempaka Putih itu menghimbau para calon suami atau istri mau mengerti perilaku yang baru timbul pasca pernikahan. “Biasanya, watak asli baru kelihatan setelah nikah,” tegasnya. Perilaku yang baru tampak ini diupayakan tidak menimbulkan percecokan dengan cara bisa saling memahami.
Hal ini dipertegas oleh Penghulu KUA Kecamatan Kemayoran Darmansyah, S.Ag agar sifat mau memberi, mau menerima dan saling menyayangi dapat diwujudkan dalam rumah tangga. “Sakinah Mawaddah Warohmah dapat diwujudkan dengan berempati terhadap yang dilakukan pasangannya,” tegasnya.
Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan dengan membantu istrinya mencuci baju. Hal ini menandakan sikap berbagi suami dengan istri dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan domestik. Suami agar tidak berpangku tangan kala istri disibukkan dengan pekerjaan rumah seperti mengepel, menyapu, menyetrika baju dan lain-lain.
Sikap berempati juga dapat menurunkan sikap otoriter suami sehingga dapat terhindar dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. “KDRT mayoritas dilakukan oleh suami kepada istri atau anaknya,” jelas Drs. Muchtar dari PPAPP. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena terbentur prosedur pelaporan. “Namun saat ini, di setiap RPTRA tersedia petugas yang siap menerima laporan KDRT,” sambungnya
Dalam UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. KDRT ialah perbuatan pada seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik maupun psikologis. /j15