Jakarta (Humas) --- Ketua Tim Kerja Fungsi Kepegawaian menyampaikan agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2023 melalui aplikasi e – kinerja BKN.
“Nantinya Bapak/Ibu yang ditunjuk sebagai PIC e – kinerja dapat menyosialisasikan penggunaan aplikasi e kinerja BKN di satuan kerja masing – masing,” ujar Buyung saat membacakan sambutan Kepala Bagian Tata Usaha di hadapan peserta, Selasa (30/01).
Menurutnya, materi yang akan disampaikan oleh tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata cara penyusunan SKP mulai perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilian kinerja.
“Sehingga tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pun menggunakan aplikasi e – kinerja BKN,” imbuhnya.
Sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Ketimker Kepegawaian mengungkapkan bahwa penyusunan SKP tahun 2023 secara manual menggunakan excel sudah tidak diperkenankan kembali.
“Sebagai gantinya SKP disusun melalui aplikasi e – kinerja BKN dan sebagai ASN harus mematuhi ketentuan tersebut,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Aplikasi e – kinerja BKN merupakan amanat dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN agar memudahkan proses penilaian kinerja ASN dan mempercepat pengumpulan serta analisis data terkait capaian kerja ASN.