Berita

Sosialisasi Dan Verifikasi Tim Renovasi Rumah Ibadah

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara yang diwakili oleh Tim Verifikasi Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (HKUB) dan FKUB Kota Jakarta Utara, hadiri pertemuan yang diadakan di Gedung GBI Jelambar Timur. Minggu (24/02)

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan pihak Kepolisian setempat ini guna menindak lanjuti permohonan rekomendasi izin renovasi GBI Jelambar Timur yang beralamat di Jl. I Rt. 001/06 Jelambar Fajar Penjaringan Jakarta Utara.

Sebagai tim verifikasi izin renovasi Rumah Ibadah, baik FKUB maupun HKUB Kemenag Kota Jakarta Utara, menemukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon.

“Masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu surat lapor Gereja yang sudah kadaluarsa,” ungkap Masykur, Koordinator Pelaksana HKUB Kemenag Kota Jakarta Utara.

Ditambahkan oleh Masykur, jika telah memenuhi persyaratan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara akan mengeluarkan surat rekomendasi izin renovasi pembangunan Rumah Ibadah.

Meskipun demikian, rapat antara pemohon dan tim verifikasi relative berjalan dengan baik, dan Masykur berharap agar koordinasi seperti ini tetap terjaga soliditasnya./Z/A

Terkait