Berita

Sosialisasi dan Verifikasi Rumah Ibadah Gereja Kristus Yesus Pluit

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara yang diwakili oleh Korpel Ortala dan KUB, Masykur hadiri kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi Rumah Ibadah pada Gereja Kristus Yesus (GKY) Jl. Pluit Permai Timur Blok H Kav. No. 7-8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Sabtu (08/02).

Selain dihadiri oleh pengurus FOKUB, juga dihadiri oleh Camat selaku perwakilan Kota Adm Jakarta Utara, Aparatur Pemerintah, Jemaat GKY, serta Warga setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi persiapan pengurus Gereja untuk merenovasi/membangun Gereja Kristus Yesus.

Seperti dikatakan Masykur, kegiatan yang digelar di Gereja Kristus Yesus ini adalah untuk memverifikasi beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja. Mulai kelengkapan administrasi, jumlah jema’at yang sedikitnya berjumlah 90 orang, serta pernyataan dari warga pendukung yang sekurangnya harus berjumlah 60 orang.

Hal senada diungkapkan Ketua FOKUB, Wirta Amin Assalaf. Disebutnya, Verifikasi adalah merupakan bagian dari proses pembangunan tempat peribadatan yang persyaratannya harus dipenuhi oleh pihak terkait.

“Manakala persyaratannya tidak terpenuhi, bisa saja izin pendiriannya tidak akan diproses ke tahap selanjutnya. Syarat dan ketentuan ini pun berlaku untuk semua rumah - rumah ibadah pada Agama lainnya,” kata dia

Simon, salah seorang pengurus GKY berharap agar verifikasi yang dilakukan oleh tim Verifikasi dari Kankemenag Kota Jakarta Utara serta FOKUB Kota Adm Jakarta Utara bisa berjalan dengan baik dan berharap pemerintah terkait bisa segera mengeluarkan izin prinsip agar proses renovasi bisa segera dilaksanakan.

“Usia Gereja ini sudah 74 tahun. Dengan bertambahnya Jema’at, maka tempatnya tidak bisa menampung dan sudah tidak memenuhi syarat lagi. Semoga mendapat dukungan dari pemerintah dan warga setempat,” harapnya.Z/E/A

Terkait