Berita

SIMSARPRAS Sebagai Tolak Ukur Kebijakan

Kamis, 15 Februari 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Bogor (Inmas) kementerian agama di era reformasi birokrasi dan didalam terpenuhinya  8 area perubahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kementerian agama harus mengikuti progam-progam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengawal meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang baik, Tidak hanya dari sisi SDM tapi juga dari sisi sarana dan prasarananya.

Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta dalam hal ini Seksi Sarana dan Prasarana yang dikomandoi oleh Imran Hatumena, S.Ag mengadakan Workshop Aplikasi SIMSARPRAS Madrasah di salah satu Hotel di Bogor Jawa Barat, Rabu(14/2).

Menurut Imron Tujuan diadakannya acara ini adalah tidak lain untuk memoderniasasi pengajuan anggaran melalui SIMSARPRAS pada madrasah dilingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta guna Menjauhi Kegiatan-kegiatan yang menyimpang.

“kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk madrasah mengajukan program madrasah negeri  untuk simsarpras, yang  Biasanya anggaran di ajukan manual menggunakan proposal, sekarang melalui simsarpras.Dengan demikian menjauhi kegiatan2 yang koruptif dan menjauhi penyimpangan2 dalam rangka mewujudkan kementerian agama yang  bersih dan baik.”ujarnya.

Hadir memberikan pengarahan pada sore itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta H. Saiful Mujab, MA

“Harapan saya dengan adanya kegiatan simsarpras ini kedepan  dibidang penmad mempunyai data yang akurat terkait sarana dan prasarana, dan data ini akan menjadi tolak ukur untuk menentukan kebijakan didalam penganggaran serta data yang ada ini nanti akan menghasilkan pemetaan yang baik dilingkungan madrasah”Ujar Ka.Kanwil

Saiful mujab pun berharap kegiatan yang diadakan setiap tahun tidak hanya seremonial, namun output yang dihasilkan dapat diandalkan untuk menjadi rujukan kebijakan di madrasah masing-masing.

KaKanwil yang dilantik pada Desember lalu ini menjelaskan bahwa SIMSARPRAS ini merupakan salah satu yang terdapat pada 8 unsur pendidikan, dengan itu penting untuk dilaksanakan dengan baik.

“Ada 8 standar nasional pendidikan salah satunya terpenuhinya sarana dan prasarana dari segi kecukupan ruangan ,kecukuppan prasarana fasilitas,kecukupan tempat tempat yaitu mendukung pola pembelajaran pada pengembangan siswa dari sisi dari potensialnya akademik maupun yang lain”.Tambah saiful

SIMSARPRAS yang dibentuk oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2016 ini diharapkan mempermudah satker dalam penataan aset.

“harapan saya dengan adanya SIMSARPRAS dapat menginventarisir aset dengan mudah, karena untuk madrasah yang rawan banjir seperti MTsN 23 sangat rentan. Serta perawatan aset-aset yang dibiayai DIPA dapat teridentifikasi, dengn kata lain lebih baik lagi dalam penataan aset.”ujar Salam peserta dari MTsN 23 Jakarta Selatan./M

  • Tags:  

Terkait