Berita

Siaran Terbaru TV Kanwil Kemenag, Kupas Tuntas Murur Tanazul Dan Dam Tamattu

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Kebijakan Kementerian Agama terkait Murur, Tanazul dan Dam Tamattu pada pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M khususnya fase Arafah, Muzdalifah dan Mina menjadi hal yang ramai dibicarakan saat ini. Maklum, skema terbaru tersebut belum banyak diketahui oleh publik. Berkaitan dengan Hal tersebut, pagi tadi dilangsungkan siaran TV Haji yang membahas ketigga hal tersebut secara virtual pada Jum’at, (02/05/2025). 

 

Dalam program tersebut, Kanwil Kemenag DKI Jakarta menghadirkan dua narasumber terkait kebijakan Kementerian Agama melalui keputusan keputusan Dirjen PHU No. 137 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis layanan khusus jamaah haji Indonesia fase Arafah, Muzdalifah, Mina yaitu Muchlis M. Hanafi, Dirjen Layanan Haji Luar Negeri dan Abdul Rasyid Fahmi, Kepala KUA Sawah Besar Jakarta Pusat yang dimoderatori oleh Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani.

 

Menurut Dirjen Layanan Haji, Murur dan Tanazul berkaitan dengan tiga tempat di tanah suci yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina yang merupakan titik krusial terkait pergerakan jamaah haji secara umum. Dia mengatakan perlu adanya tata kelola yang memberikan kenyamanan, keselamatan dan kemudahan bagi jamaah haji tanpa mengurangi unsur syariah dalam pelaksanaan ibadah hajinya. 

 

“Program Murur ini adalah upaya untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan mempercepat pergerakan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” ujar Dirjen.

 

Dirjen menambahkan, keterbatasan yang ada di Muzdalifah dan pengembangan area di sana saat ini membuat semakin terbatasnya area bermabit bagi jamaah haji. Sehingga dengan kebijakan ini jamaah haji nantinya akan diperjalankan langsung dari Arafah ke Mina (murur) tanpa turun (tanazul)  dari Bis. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi jamaah lansia dan disabilitas. 

 

Kebijakan kedua seperti dikatakan oleh Hanafi adalah Tanazul yang berarti turun namun tidak menggunakan haknya untuk mabit di tenda Mina. Tanazul menurut dia, setidaknya dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama untuk mengurai kepadatan yang ada di tenda Mina, kedua dikarenakan kondisi Mina yang sarat denganh keterbatasan.

 

“Kondisi Mina saat ini sebenarnya cukup menjadi uzur untuk tidak melakukan mabit karena kondisi di Mina yang begitu sangat terbatas seperti keterbatasan MCK dan lainnya. Secara kemanusiaan saya kira ini perlu dicarikan solusinya,” katanya.

 

Sementara itu, Abdul Rasyid Fahmi menjelaskan bahwa Murur diartikan melintasinya jamaah haji setelah keluar dari Arafah menuju Mina tanpa harus turun atau singgah di Muzdalifah. Hal ini  bertujuan untuk memudahkan jamaah terutama para lansia, jamaah yang lemah ataupun sakit. Hal ini pun berlaku untuk para petugas haji dan para pendamping jamaah.

 

“Cukuplah dengan melintas di Muzdalifah sekalipun dia tidak turun ke tenda untuk mabit. Keterangan ini banyak kita temukan di kitab-kitab klasik yang membolehkan melintasi Muzdalifah tanpa harus turun (mabit) di sana,” kata Fahmi.

 

Perbedaan pendapat para ulama terkait Murur dan Tanazul menurut Fahmi memang banyak ditemukan. Ada yang mengatakan wajib, sunnah bahkan rukun. Kata Fahmi, ada ulama yang mengatakan apabila jamaah tidak mabit maka dia harus membayar dam, namun hajinya tetap sah. Ada juga yang mengatakan mabit di Muzdalifah adalah sunnah, artinya jamaah tidak wajib membayar dam (sunah saja), sementara hajinya tetap sah. Dan pendapat yang ketiga adalah sebagai rukun, yang artinya bila jamaah haji tidak mabit di Muzdalifah, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa ditebus dengan membayar dam.

 

Program TV Haji berdurasi 1 jam ini diselingi dengan tanya jawab dari peserta yang terdiri dari KBIH, Penyuluh Agama, staf KUA di wilayah DKI Jakarta. Kakankemenag Mawardi berharap keterangan terkait kebijakan Kementerian Agama ini bisa diteruskan kepada masyarakat luas agar menjadi bekal pengetahuan selama melaksanakan ibadah haji.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor