Jakarta (Humas Jakut) --- Kepala Kankemenag Kota Jakarta Utara, A.Rasyid H.Usman mengatakan bahwa yang berkewajiban mencatat pernikahan adalah Penghulu yang telah diangkat oleh Kementerian Agama, bukan yang lain. Hal ini disampaikan saat memberikan arahan pada acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala KUA Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara, Jumat (29/05).
Serah terima jabatan Kepala KUA Kec. Penjaringan yang baru dengan yang lama ini dilaksanakan di Aula Muzdalifah tepat pada pukul 11.00 WIB dan disaksikan oleh Kasi Bimas Islam, Ali Wafly Fakoubun, Penyelenggara Budha serta perwakilan KUA di lingkungan Kemenag Kota Jakarta Utara.
Nur Hasyim, Penata Tk.I (III/d) yang sebelumnya memegang jabatan Penghulu Muda di KUA Kec. Koja Jakarta Utara, sejak hari ini diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara menggantikan Kepala KUA yang lama, Ismail Idris.
Kepala berharap rotasi dalam jabatan ini bisa berimplikasi positif terhadap stigma negatif yang terlanjur tersematkan kepada KUA Kecamatan di setiap Kota. Lebih detil lagi Rasyid berpesan, agar KUA di lingkungan Kemenag Kota Jakarta Utara mampu memperbaiki kinerja sesuai dengan amanah yang diembannya.
“Nikah di rumah jangan dibilang di kantor, nikah di kantor jangan lagi dibilang di rumah. Dan yang berkewajiban mencatat pernikahan adalah Penghulu yang telah diangkat oleh Kementerian Agama, bukan yang lain. Apabila di kemudian hari kami masih menemukan pelanggaran serupa, maka kami tidak akan segan melakukan investigasi hingga hukuman disiplin terhadap KUA yang bersangkutan,” kata Rasyid tegas.
Di kesempatan yang sama, Nur Hasyim mengaku perlu menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam bekerja antara lain: kerja keras, kerja tuntas, kerja berkualitas dan harus ikhlas. “Kita khodimul ummah tugasnya adalah melayani masyarakat. Insya Allah kami akan bekerja keras, tuntas, berkualitas dan ikhlas sesuai amanah dengan menjalin koordinasi antar pihak dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar dalam mengurusi hal agama yang krusial ini,” kata dia./Z/A