Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada Pimpinan Unit Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilingkungan Kementerian Agama. Pada tahun 2021, Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 66.961.386.822.000,-.
Penyerahan DIPA dilakukan secara simbolis oleh Menag kepada Sekjen Kemenag Nizar Ali yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, di Jakarta. Kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan Launching E-Planning 2.0 ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Stafsus Menag, Pejabat Eselon I Kemenag, serta Rektor dan Kakanwil.
Menag berharap para KPA dapat menjalankan amanat yang telah diberikan rakyat Indonesia dengan penuh integritas, professional, tanggung jawab dan keteladanan."Utamanya saya garis bawahi, tidak boleh ada kebocoran anggaran sedikitpun," tegas Menag, Kamis (03/12).
Ditegaskan Menag tugas dan pekerjaan untuk tahun 2020 belum selesai. "Sebagaimana disampaikan bahwa capaian realisasi anggaran Kementerian Agama masih berada pada posisi 82%," kata Menag.
Hal ini menurutnya disebabkan antara lain karena adanya tambahan anggaran Kementerian Agama di akhir tahun yang dipergunakan sebagai bentuk afirmasi pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19
"Saya berharap pada akhir tahun secara keseluruhan, semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik, dan Bapak Presiden menggaris bawahi penyerapan anggaran di akhir tahun harus di atas 95%," tandas Menag.
Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII yang selama ini telah menjadi mitra Kemenag dalam peningkatan layanan kehidupan umat beragama.
"Banyak masukan dan perhatian dari Komisi VIII DPR RI yang menjadi referensi Kementerian Agama, terutama dalam upaya mengurangi beban masyarakat, umat beragama, di masa pandemi covid-19," kata Menag