Jakarta (Inmas) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar meminta pimpinan satker segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M.
Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Nomor 15 Tahun 2021, Rabu (23/06).
“Pimpinan satker segera lakukan koordinasi untuk menindaklanjuti SE Nomor 15 Tahun 2021 sampai dengan tingkat wilayah,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Kegiatan Takbir Keliling dilarang guna mengantisipasi keramaian. Kegiatan Takbiran dapat dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dapat dilakukan secara virtual dari masjid/mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala.
Selain itu, untuk pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha secara berjemaah di daerah zona merah dan orange ditiadakan. Menurut Sekjen, hal ini bertujuan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Shalat Hari Raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Kemudian, dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan menerapkan sejumlah ketentuan :
Pertama, shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kedua, jemaah shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar-jemaah.
Ketiga, panitia shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Keempat, bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala.
Kelima, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.
Keenam, setiap anggota jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
Ketujuh, khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah shalat Hari Raya Idul Adha.
Kedelapan, seusai pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Dalam Surat Ederan ini, Menag juga menerbitkan panduan pelaksanaan Qurban, diantaranya;
Pertama, penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. Kedua, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Keempat, Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Kelima, Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Keenam, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
Ketujuh, Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.