Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Sebanyak 100 pasangan calon pengantin dari 3 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dan sekitarnya mengucapkan ijab dan qobul sebagai salah satu syarat sahnya nikah. Nikah Massal ini merupakan bagian dari rentetan program menyambut Tahun Baru Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada Sabtu, (28/6/2025).
Sejak pukul 05.00 WIB, seluruh calon pengantin (catin) tak ketinggalan catin asal Kec. Tg. Priok Jakarta Utara telah mendatangi Masjid terbesar di Asia Tenggara itu untuk dicatatkan pernikahannya oleh para petugas yang telah dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI sebagai bagian dari program Peaceful Muharram 1447 H yang bertujuan memberikan kemudahan kepada para catin yang terkendala dengan biaya. Hadir menyaksikan nikah massal, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.
Menag mengapresiasi antusiasme para peserta nikah massal dan menyebut kegiatan ini adalah momen yang sarat dengan keberkahan. Menag berpesan bahwa pernikahan bukan saja sebagai titik awal perjalanan duniawi tapi juga langkah menuju kehidupan akhirat sembari mengutip makna QS. Ar-rum ayat 21 tentang tujuan nikah membentuk keluarga 'samara'.
"Nikah adalah sebuah jalan menuju ketenangan, ketenteraman yang dilingkupi rasa cinta dan kasih sayang," ujar Menag dalam sambutannya.
Selain gratis, para pasangan pengantin di Nikah Massal ini seperti dikatakan oleh Menag akan mendapatkan beberapa fasilitas dari negara mulai dari mahar, souvenir menarik, penginapan gratis berbulan madu dan juga modal usaha dari mitra penyelenggara sebagai simbol untuk memulai kehidupan bersama pasangannya.
"Kami juga sudah persiapkan kamar menginap gratis di sebuah hotel untuk berbulan madu karena sudah dinyatakan sah dan halal," ujar Menag Nasaruddin.
Meskipun dilakukan secara massal, Menag memastikan para pasangan pengantin akan mendapatkan hak yang sama berupa buku nikah yang dicatat pernikahannya secara resmi oleh negara. Dengan memiliki buku nikah, para pasutri akan mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan dan perlindungan hak-hak yang timbul dari perkawinan berupa dasar hukum untuk hak-hak seperti warisan, hak anak, dan akses ke layanan publik.