Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap tenaga kerja asing bagi pemberi kerja yayasan/sponsor orang asing.
Kepala Kanwil menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi perizinan di bidang agama dilakukan secara selektif, tepat manfaat, terukur, dan transparan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama.
“Pelaksanaan ini agar tercapainya tusi dalam pengawasan dan pemberian terkait perizinan orang asing bidang agama,” ujar Cecep Khairul Anwar dihadapan 90 peserta, Selasa (27/02).
Kakanwil menginginkan tidak adanya tenaga kerja asing yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menurutnya, tenaga asing harus menghormati kedaulatan NKRI, tunduk dan patuh pada peraturan perundang - undangan.
“Seluruh tenaga kerja asing juga harus menghormati dan menghargai nilai – nilai agama, adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia,” imbuhnya di aula BPJPH.
Untuk meningkatkan keamanan negara dan tertib administrasi pengurusan dokumen dalam penggunaan orang asing dibidang agama, Kakanwil mengingatkan harus menggunakan aplikasi SINDI (Sistem Informasi Data Perizinan).
“Hal ini bertujuan untuk memudahkan rohaniawan, mahasiswa / pelajar melakukan pengurusan dokumen di Indonesia secara online,” imbuhnya.
Kakanwil menambahkan bahwa peran Tim pengawasan orang asing menjadi penting dalam rangka mengantisipasi era globalisasi dan informasi yang semakin meningkat selaras dengan peningkatan arus lalu lintas orang asing.
“Pengawasan orang asing dimulai dari pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatannya serta operasi-operasi, baik operasi khusus maupun rutin,” pungkasnya.
Tampak hadir Kepala Bagian Tata Usaha, perwakilan dari Pembimas, perwakilan dari KanKemenag Kota dan perwakilan Yayasan / sponsor.