Berita

Saiful Mujab : PNS Harus Berikan Pelayanan Yang Baik Pada Masyarakat

Jumat, 27 Oktober 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

 

Jakarta (Inmas) -- Peraturan  Pemerintah 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan ini para PNS diminta untuk selalu bersedia dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha H. Saiful Mujab saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Bimtek Zona Integritas di aula Muzdalifah Kankemenag Kota Jakarta Utara (26/10)

 

Saiful Mujab menjelaskan bahwa PP 11 tahun 2017 ini mengatur tentang jabatan administrasi dan fungsional bagi para PNS. Menurutnya kompetensi yang di miliki oleh para PNS harus jelas. Kompetensi yang di maksud dapat di lihat dari sisi pendidikan, integritas, kedisiplinan dan keseluruhan kemampuan pegawainya.

 

"Kompetensi terkait pendidikan, integritas, kedisiplinan dan kompetensi yang menyeluruh dari PNS harus jelas. Para PNS harus siap lahir batin dalam memberikan pelayanan", ujar Saiful.

 

"Setelah terbitnya PP 11 Tahun 2017 ini, penataan pegawai, kompetensi, regulasi dapat lebih jelas sesuai kebutuhannya. Dan seluruh PNS juga bisa memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya", harap Saiful.

 

Selain itu Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 ini menitik beratkan kepada jenjang karir para PNS dan regulasi terkait penghargaan sebagai PNS dalam menduduki sebuah jabatan. Ini dapat dijadikan salah satu bukti bahwa PNS tersebut mempunyai loyalitas dan integritas yang baik.Shera/IK/fh

 

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor