Berita

Rasyid: Verifikasi Permohonan Tanda Lapor, Agar Gereja Tertib Administrasi

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakut) --- Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara A. Rasyid H. Usman meninjau pengajuan tanda lapor Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat “Galilea” Jl. Kebon Bawang N0. 56 Jakarta Utara. Selasa (13/08)

Kunjungan Kakankemenag bersama Kasi Penyelenggaara Kristen Lisda Manurung dan Koordinator Pelaksana KUB, Masykur di Gereja binaan Pdt. Lisanti ini menindaklanjuti permohonan Gereja terkait perpanjangan tanda lapor Gereja kepada Penyelenggara Kristen Kankemenag Kota Jakarta Utara sebelumnya.

“Verifikasi hari ini adalah upaya agar Gereja bisa tertib administrasi serta pembinaan terhadap Jema’at bisa berlangsung dengan baik terutama membangun hubungan baik terhadap warga sekitar Gereja,” ungkap Rasyid di hadapan pengurus GKP. 

Agar permohonan perpanjangan tanda lapor Gereja ini bisa dipenuhi, GKP harus melengkapi beberapa berkas di antaranya Akte Notaris, Surat Tanah dan Susunan Kepengurusan Gereja. Setelah lengkap, nantinya Kantor Kemenag akan memberikan surat rekomendasi untuk diteruskan ke Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta. Adapun sertifikat tanda lapor Gereja akan diterbitkan oleh Ditjen Bimas Kristen setelah persyaratannya tercukupi.

Sementara itu, Pdt. Lisanti mengatakan, pertemuan pengurus GKP dengan Pejabat Kankemenag Kota Jakarta Utara ini sebagai bentuk upaya Gereja untuk lebih memantapkan pelayanan Gereja terhadap Jema’at. Di samping itu sejak 15 tahun berkiprah, Gereja yang berada di bawah naungan GKP Bandung Jawa Barat ini belum sekalipun melaporkan perkembangan Gereja kepada Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara.

“Kami berharap pengajuan kami bisa ditindak lanjuti agar pelayanan kami terhadap Jema’at dan hubungan baik terhadap warga sekitar bisa terjalin dengan baik,” kata Pdt. Lisanti kepada Inmas kemarin./Z/A

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor