Jakarta (Humas Jakut) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara menegaskan bahwa ditengah kekhawatiran terhadap wabah Covid 19, pelayanan nikah wajib dilakukan melalui media online.
“ Hal ini, harus disadarkan kepada calon pengantin bahwa pendaftaran nikah saat ini harus dilakukan melalui online. Bisa via Video call, email, WA, SMS, tidak ada lagi bertemu muka," ujarnya saat pimpin rapat koordinasi menggunakan join zoom meeting. Selasa (07/04).
Rasyid pun menambahkan bahwa pernikahan yang bisa dilayani adalah pernikahan yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020. Itupun harus dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur yang berlaku.
"Para Penghulu sebisa mungkin memberikan penjelasan kepada calon pengantin untuk menunda pernikahannya,” terangnya.
Menurutnya, sesuai surat edaran Menag RI No. 6 tahun 2020, bahwa setiap PNS harus bekerja dari rumah (WFH). Oleh karena itu, jika prosesi nikah harus dilaksanakan dengan cara bertemu muka harus mengikuti protokol kesehatan.
“Maka harus mematuhi prosedur protokoler kesehatan di antaranya memakai masker, sarung tangan, maupun mencuci tangan sebelum dan sesudah pernikahan dilaksanakan," jelas Rasyid.
Turut mengikuti, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, para Kepala KUA, PPK, Bendahara serta Korpel Gakum di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Utara. /Z/A