Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) – Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, menghadiri rapat koordinasi mitigasi permasalahan haji tahun 1446 H/2025 M yang digelar di ruang rapat Fatahillah, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (11/03/2025). Rapat ini membahas percepatan pelunasan biaya haji, penyerapan kuota jamaah, serta persiapan operasional haji.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kakankemenag Kota/Kabupaten, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (URAIS), Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais), para Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta Katimker Bidang PHU. Kakanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Adib, yang turut memimpin rapat, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 444 jamaah haji di DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat istitho’ah tetapi belum menyelesaikan pelunasan. Sementara itu, batas akhir pelunasan tahap pertama akan berakhir pada 14 Maret 2025.
“Kita akan dorong mereka yang sudah istitho’ah agar segera melunasi, sebab potensi pelunasan itu ada, hanya saja masih terkendala oleh berbagai faktor,” ujar Adib.
Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi permasalahan haji tahun ini, termasuk adanya kasus jamaah yang telah berangkat haji namun dipanggil kembali dengan porsi yang sama akibat ketidaksesuaian data di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dari laporan yang disampaikan, Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, menyebutkan bahwa dari total 1.068 jamaah haji di Jakarta Utara, baru 692 jamaah yang telah melakukan pelunasan. Sementara itu, 376 jamaah masih belum melunasi, 62 jamaah menunda keberangkatan, 37 jamaah yang menunda masih dalam proses pelaporan ke kantor, 15 jamaah wafat, 51 jamaah dalam status porsi batal tunggu, 13 jamaah melakukan pelimpahan, 5 jamaah sudah pernah berhaji, 19 jamaah masih menunggu kepastian istitho’ah, 131 jamaah cadangan siap melunasi, dan 43 jamaah dalam pendampingan.
“Informasi kepada jamaah telah kami sampaikan 100%, namun sebagian besar masih menunggu kepastian istitho’ah sehingga belum bisa melakukan pelunasan,” jelas Mawardi.
Ia juga menekankan bahwa timnya terus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, termasuk kasus di mana jamaah yang membatalkan keberangkatan haji belum mendapatkan konfirmasi pembatalan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Menurutnya, pendekatan khusus diperlukan untuk memastikan kepastian keberangkatan jamaah.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi PHU Rizhy Firmansyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan perubahan status 19 jamaah yang masih menunggu istitho’ah menjadi gagal sistem jika hingga Jumat mendatang mereka belum menyelesaikan pelunasan. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pelunasan pada tahap kedua.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, termasuk penyelesaian kendala administrasi serta percepatan penyerapan kuota jamaah haji.