Berita

Raih Gelar Doktor, Zulkarnain Angkat Isu Hukum Wali Nikah Ayah Biologis

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota  Jakarta Timur)—Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Zulkarnain berhasil meraih gelar Doktor Pada Sidang terbuka di Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sabtu. 21 Desember kemarin. Dalam sidang terbuka tersebut Zulkarnain mengangkat isu hukum wali nikah ayah biologis.


“Lebih pada upaya mencari teori baru tentang status anak sah yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dari akibat hubungan diluar nikah atau perkawinan yang tidak tercatat di negara Indonesia",  Jelas Zulkarnain Ketika ditemui Humas Kankemenag Jakarta Timur di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).


Selama ini, Jelas Zulkarnain, banyak sekali ketidakadilan yang terjadi Ketika seorang Perempuan hamil di luar nikah, dimana kemudian tanggung jawab dan beban moral hanya ditimpakan pada Perempuan dan anak yang dikandungnya.


“Yang dirugikan disini dari sisi Perempuan atau ibu dan anaknya, sedangkan pihak laki – laki tidak,” Tambah Zulkarnain.

Setelah dilakukan penelitian dari disertasi saya, ditemukanlah teori baru dimana di dalam teori saya dikatakan anak yg dilahirkan dalam perkawinan yang sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Teori ini diambil berdasarkan Mazhab Imam Abu Hanifah dan fatwa Yusuf Qordowi dimana disebutkan dalam mazhab tersebut  dikatakan   anak yang dilahirkan dalam pergaulan yang sah  menyebabkan anak tersebut memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, Teori ini dipertegas lagi dengan  putusan mahkamah konstitusi nomor 46 tahun 2010 yakni anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah mengikuti nasab ayahnya selama bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan atau dengan tes DNA.


“Artinya jelas,  selama hubungan yang haram dilakukan oleh orang tuanya dengan perzinahan kah atau pernikahan yang tidak tercatat kah, jangan sampai merugikan hak asasi seorang anak yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, “ Tambah Zulkarnain.


Seperti dilansir dalam www.pascasarjana.uinbanten.ac.id Prof. Dr. Hidayatullah, Ketua Sidang terbuka ini mengatakan Hukum Islam adalah hukum yang hidup di masyarakat, dan disertasi ini membuktikan pentingnya kajian kontekstual untuk menjawab persoalan zaman. 


Topik yang diangkat dalam disertasi sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia. Masalah perwalian nikah sering menjadi polemik di berbagai kasus pernikahan, terutama yang melibatkan ayah biologis yang tidak tercatat secara hukum.


“Kajian ini bukan hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi permasalahan hukum keluarga di Indonesia,” Pungkas Hidayatullah. Evi Agustin/Yulia Ummah

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor