Berita

Pimpin Rapat di Awal Tahun 2025, Ini Delapan Pesan KaKanwil Untuk ASN Tingkatkan Capaian Kinerja

Jumat, 10 Januari 2025
blog

Jakarta (Humas Kemenag DKI) – Mengawali tahun 2025, Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Adib memimpin rapat menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

 

Dalam surat keputusan tersebut, Menag meminta agar setiap satuan kerja wajib melaksanakan pelaporan kinerja atas akuntabilitas penggunaan anggaran dari pelaksanaan tugas dan fungsinya.

 

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka hari ini Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melakukan Evaluasi Kinerja Kanwil Triwulan 4 Tahun 2024 sekaligus Bedah Perkin Eselon 3 Tahun 2025,” ujar Adib.

 

Adib meminta seluruh ASN bersungguh-sungguh dan focus menyikapi keputusan Menag tersebut, “Seluruh pimpinan harus benar-benar memahami definisi kinerja yang telah diperjanjikan, sehingga mampu mendistribusikan kinerja secara proporsional,” tuturnya.

 

Hal ini sejalan dengan harapan Menag agar Kementerian Agama menjadi Lembaga yang adaptif terhadap perubahan zaman dan memiliki visi jauh ke depan, “Kementerian Agama harus semakin professional dan adaptif, dengan struktur yang lebih ramping, Kemenag dapat bermanuver lebih lincah untuk menghadapi tantangan zaman,” kata Adib.

 

Menurut Adib, ada beberapa strategi yang bisa di implementasikan. Pertama, menyusun dokumen perencanaan dengan mengacu pada dokumen pengendalian kinerja setiap akhir tahun anggaran Renstra Kementerian Agama tahun 2025 – 2029.

 

Kedua, menyusun strategi pencapaian kinerja di awal tahun anggaran. Ketiga, menerapkan manajemen resiko kinerja serta mengevaluasi kebijakan pengendalian kinerja setiap akhir tahun anggaran.

 

Keempat, melakukan evaluasi capaian kinerja secara berkala (triwulan) terhadap satuan kerja di bawahnya. Kelima, meningkatkan koordinasi antara unit yang menangani Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Pelaporan Kinerja harus ditingkatkan.

 

Keenam, menyusun dan menyampaikan laporan kinerja baik triwulan maupun tahunan secara tepat waktu melalui aplikasi SIPKA. Ketujuh, memanfaatkan pelaporan kinerja sebagai umpan balik terhadap perbaikan perencanaan kinerja tahun berikutnya.

 

Dan yang terakhir, Adib mengatakan bahwa perlu adanya pemberian penghargaan dan sanksi terhadap kepatuhan implementasi system akuntabilitas kinerja pada satuan kerja dibawahnya.  

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor