Jakarta [inmasJP] – Kepala Subbag Tata Usaha. H. Suyadi, S.Ag memandu pelaksanaan pembinaan KUA Kecamatan Gambir, Selasa (20/02). H. Sunaryo, S.Pd.I selaku Korpel urusan Inhumda KUB bertugas meneliti mekanisme informasi dan pengelolaan data keagamaan.
Dengan kecanggihan teknologi sejatinya informasi yang disampaikan pun tervalidasi dengan baik. “Para Kepala KUA dapat menginformasikan kegiatannya melalui WAG,” jelas H. Suyadi. Hal ini guna mempermudah komunikasi, koordinasi dan konsultasi. Namun tetap informasi melalui Whatsapp Grup ditindaklanjuti dengan surat yang sifatnya formal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pengelola informasi wajib memilah jenis informasi yang terbuka untuk publik, yang perlu diminta dan yang sifatnya rahasia.
Informasi publik yang dikecualikan meliputi (a) informasi yang dapat membahayakan Negara, (b) informasi yang berkaitan dengan persaingan usaha, (c) informasi terkait dengan hak-hak pribadi, (d) informasi terkait rahasia jabatan, dan (e) informasi yang belum didokumentasikan.
Informasi yang disampaikan juga harus berdasarkan data yang senantiasa tervalidasi.
Dalam perumusan kebijakan juga hendaknya mengacu kepada data yang valid agar tidak mengalami bias dan salah peruntukan. “Pak Naryo sudah menyampaikan surat permohonan data keagamaan, agar Kepala KUA segera menindaklanjuti,” harapnya. Setiap tahun company profile Kankemenag Kota Jakarta Pusat di upgrade sehingga perlu input data dari KUA.
Kemendagri sedang mengumpulkan data Aliran Kepercayaan yang saat ini mencapai 187 kelompok. Menjadi tugas Penyuluh untuk dapat melakukan pendataan tempat-tempat ibadah maupun ormas keagamaan di lingkungannya. /j15