Berita

PENYUSUNAN KEBUTUHAN PNS KEMENAG MENUNAIKAN AMANAT PP 11/2017

Senin, 4 Desember 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

[inhumJP] – Kepala Seksi Pendipontren, H. Murdimin, MA memimpin pelaksanaan apel Senin (4/12) di Aula Kankemenag Kota Jakarta Pusat. Turut menghadiri adalah Kepala Kantor, Kepala Subbag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara beserta staf serta para Penyuluh dan Pengawas.

 

Dalam arahannya beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta apel dengan tepat waktu meskipun tempat tinggal jauh dari kantor. “Mayoritas pegawai tinggal di luar Jakarta namun dapat hadir tepat waktu, ini patut diapresiasi,” ujarnya. Beliau juga menyampaikan perihal penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor: B/231/M.SM.01.00/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penyusunan Kebutuhan PNS pada Instansi Pemerintah.

 

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diamanatkan kepada setiap instansi untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Penyusunan ini dilakukan guna jangka waktu 5 tahun yang diperinci pertahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Khususnya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lainnya yang mendukung tugas inti instansi.

 

Perihal ini ditindaklanjuti Sekjen Kementerian Agama melalui Surat Sekjen Kemenag Nomor: 64235 tanggal 8 November 2017. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DKI Jakarta mengintruksikan kepada para Kepala Kankemenag Kab/Kota, para Kepala Madrasah dan para Kepala Subbag, para Kepala Bidang dan para Pembimas di Kanwil, untuk segera menyusun rencana kebutuhan PNS dimaksud.

 

Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang meliputi (a) penyusunan dan penetapan kebutuhan, (b) pengadaan, (c) pangkat dan jabatan, (d) pengembangan karier, (e) pola karier, (f) promosi, (g) mutasi, (h) penilaian kinerja, (i) penggajian dan tunjangan, (j) penghargaan, (k) disiplin, (l) pemberhentian, (m) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta (n) perlindungan.  [j15]  

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor