Berita

PENYERAPAN ANGGARAN SECARA BENAR DAN BAIK DAPAT MEMACU ETOS KERJA

Selasa, 19 Desember 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

[inhumJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Drs. H. Wahyudin, M.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja 416309 menyerahkan Rincian Kertas Kerja kepada para Pimpinan Unit Kerja, Senin (18/12). Hadir untuk menerima ialah para Kepala Seksi dan para Korpel di Subbag Tata Usaha.

 

Dalam arahannya, Kepala Kantor meminta agar rincian tersebut di pelajari, diteliti dan dikoreksi serta segera mengajukan permohonan revisi bila ada yang perlu disesuaikan. “Anggaran yang tersedia agar digunakan dengan benar dan baik,” pesannya kepada para penanggung jawab anggaran. Benar maksudnya dilaksanakan dan dipertangung- jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik maksudnya anggaran tersebut dapat mencapai output dan outcome yang maksimal.

 

“Anggaran juga dapat menstimuli semangat kerja pegawai,” pesannya. Hal ini terkait dengan kedisiplinan kehadiran pegawai. Tahun ini beberapa ASN dari KUA Kecamatan masih mendapat teguran tapi diharapkan pada tahun mendatang tidak ada lagi. “Para pimpinannya harus menjadi teladan, khususnya kedisiplinan waktu,” sambungnya.

 

Sesuai PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bahwa yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

 

Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

 

“Mekanisme ijin memang ada namun agar digunakan secara bijak,” tandasnya. Hal ini mengacu kepada PMA No.28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama.  [j15]

  • Tags:  

Terkait