Berita

Pengukuhan Pengurus KKG PAI Kota Jakarta Pusat Periode 2018-2021

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan kepada pengurus baru KKG PAI Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/11). Tampak Ketua Pokjawas Kota Jakarta Pusat, Ahmad Zaki membubuhkan tandatangan sebagai saksi yang telah diawali Kasi PAI Kota Jakarta Pusat, Marga Ahmadin.

Dalam arahannya, H. Mukhobar meminta pengurus KKG periode 2018-2021 agar lebih meningkatkan koordinasinya, khususnya kepada Pemda Kota Jakarta Pusat. “Sejatinya tempat kerja KKG PAI dalam binaan Dinas Dikdas dan Dikmen,” jelasnya.

Kegiatan pengukuhan di Gedung Menza jl. Salemba Raya No.18 ini sekaligus menjadi ajang pembinaan Guru PAI se Jakarta Pusat. Dengan mengusung tema “Meneguhkan Kembali Peran GPAI dalam Mewujudkan Peserta Didik yang Cerdas, Berkarakter, dan Mandiri”.

 

Pengukuhan ini juga disaksikan oleh Kepala Subbag Tata Usaha, H. Suyadi dan mantan Ketua KKG PAI Periode 2015-2018, Warya Nasrullah. Guru PAI di SD Negeri Menteng 01 ini sejatinya didaulat para Guru PAI untuk memimpin kembali namun ia telah menjabat dua periode sementara KKG PAI perlu regenerasi untuk maju kearah lebih baik.

 

Beliau digantikan wakilnya, Hidayatullah yang juga Guru PAI di SD Negeri Menteng, dan didampingi Muhammad Yusuf sebagai Sekretaris serta Nurhayati sebagai Bendahara. Kepengurusan ini ditetapkan Keputusan Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat Nomor 5697 tanggal 9 November 2018.

 

Pada surat keputusan itu, terdapat 35 Guru PAI yang terlibat dalam kepengurusan KKG PAI Kota Jakarta Pusat Periode 2018-2021. Ke-35 Guru PAI itu terbagi beberapa bidang, yakni Pemberdayaan GPAI dan Peserta Didik, Pengembangan Karir dan Prestasi, Humas dan Lembaga, serta Pemberdayaan Usaha Produktif dan Potensi GPAI.   

 

 

Pembentukan KKG PAI berdasarkan amanat PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta dipayungi oleh PMA No.60/2015 tentang Perubahan Atas PMA No.90/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, dan Perdirjen Pendis Nomor: Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah.  /j15

Terkait