Jakarta (Humas MAN 4 Jakarta) -- Sejumlah anggota Tim Penanganan Kasus (TPK) MAN 4 Jakarta mengikuti penguatan kapasitas yang diberikan oleh UPT PPPA DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan dari kerjasama yang di sepakati antara MAN 4 Jakarta dan PPPA DKI Jakarta. Bertempat di ruang teater, pada Jum’at (11/10/2024).
Materi penguatan diberikan oleh Psikolog Klinis, Natasya dan seorang konselor magang di UPT PPPA DKI Jakarta. Materi penguatan kapasitas kalinini terfokus pada pengenalan remaja sebagai objek pendampingan unit TPK. Menurut WHO (World Health Organization), batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Hal ini senada dengan batasan remaja yang diberikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), bahwa remaja merupakan penduduk yang memiliki umur 10-24 tahun dan belum melakukan pernikahan.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Raya Nomor E-0078 Tahun 2024 tentang Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Satuan Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan menetapkan MAN 4 Jakarta Selatan sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Satuan Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti SK tersebut MAN 4 Jakarta membentuk sebuah tim yang khusus menangani kasus-kasus yang terjadi pada siswa. Tim yang terdiri dari manajemen, guru BK, staf kesiswaan dan GTK ini berupaya penuh untuk memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku. Pendampingan kepada korban bertujuan untuk memberikan perlindungan, rasa aman dan menghilangkan trauma. Adapun kepada pelaku diberikan edukasi agar mereka menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan tidak baik dan berdampak buruk terhadap orang lain. Selain itu diberikan pula edukasi agar pelaku memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi.
Dalam presentasi Natasya menyampaikan pentingnya memahami karakter remaja bagi para guru dan tenaga kependidikan guna memberikan pendampingan yang tepat atau setidaknya memberikan pertolongan pertama saat melihat terjadinya kekerasan.
“Peran bapak/ibu Tim Penanganan Kasus sangat penting bagi siswa. Ketepatan ataupun kesalahan pendampingan akan berpengaruh pada pribadi, motivasi belajar, prestasi dan bahkan kesempatan belajar mereka,” papar Natasya.
“Kita memberikan pendampingan baik kepada korban maupun kepada pelaku agar tidak menutup peluang bagi mereka untuk tetap mendapatkan atau melanjutkan Pendidikan di Madrasah,” tambahnya.