Jakarta [inmasJP] – Para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Johar Baru memeriahkan pelaksanaan pengajian bulanan di Masjid Jami Babussalam, Selasa (27/03). Pengajian yang dihadiri para pengurus majelis taklim se-Kecamatan Johar Baru sekaligus menjadi ajang sosialisasi mengenai status kemasjidan.
Masjid yang terletak di jl. Kampung Rawa Sawa Rt.007 Rw.02 yang memiliki luas tanah 341 m2 dan luas bangunan 255 m2 ini telah mengalami beberapa kali pemugaran sejak dibangun tahun 1975. Namun amat disayangkan, hingga saat ini status tanah masjid tersebut masih girik seperti yang tercantum dalam aplikasi simas.kemenag.go.id.
Aplikasi simas.kemenag.go.id ini merupakan upaya Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Dtjen Bimas Islam Kementerian Agama menginventarisir aset-aset kemasjidan. Inventarisir ini berdasarkan intruksi Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota.
Dalam rangka mewujudkan single data masjid dan mushola yang berkualitas sekaligus meningkatkan pelayanan dan bimbingan kemasjidan kepada para pengurus masjid dan mushola, perlu melaksanakan entry data berbasis aplikasi secara nasional. Kelak semua masjid/mushola mendapatkan Nomor Identitas Masjid yang berlaku secara nasional.
Pendaftaran masjid dan mushola dapat dilakukan secara online ataupun mendatangi KUA di tempat masing-masing dengan membawa:
- Surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid atau mushola;
- Surat keterangan status tanah (wakaf/sertifikat);
- Foto bangunan masjid atau mushola dalam bentuk softcopy (ukuran 1 MB).
Diharapkan aplikasi Simas ini tidak hanya menginformasikan data fisik masjid/mushola saja tetapi juga menyajikan informasi mengenai kegiatan umat Islam secara universal sehingga dapat menjadi syiar Islam ke penjuru dunia. /j15