Berita

PENEGAKAN ATURAN JENIS DAN TARIF PNBP NIKAH DI KUA DAN DILUAR KUA

Rabu, 6 Desember 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

[inhumJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Drs. H. Wahyudin, M.Pd memberi arahan kepada peserta kegiatan Peningkatan Kualitas SDM Pelayanan Nikah di Arsonia Hotel, Selasa(28/11). Kegiatan bertema Mewujudkan Pelayanan yang Bersih, Unggul dan Prima ini diselenggarakan Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Jakarta Pusat.

 

Kepala Seksi Bimas Islam, Drs. H. Sanusi menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini selain Kepala KUA, Penghulu dan operator aplikasi SIMKAH juga dihadiri para pegawai Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat. “Kerjasama dengan aparatur pemerintah daerah akan lebih baik bila saling memahami tusi,” harapnya.

 

Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat dalam arahannya menegaskan bahwa PP No.19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama, telah menetapkan biaya Nikah diluar KUA sebesar Rp.600.000,- agar dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menjadi masalah. “Jangan ada manipulasi nikah diluar kantor lalu dicatat didalam kantor,” tegasnya.

 

Hal ini untuk mewujudkan pelayanan di KUA yang bersih sesuai komitmen penegakan Zona Integritas Kementerian Agama. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Intruksi Menteri Agama No.1 Tahun 2012.  

 

Selain itu, beliau meminta segenap ASN di KUA juga agar disiplin dengan waktu kerja. Salah satu tolok ukur pelayanan unggul dan prima di KUA adalah pelayanan yang tepat waktu dan sesuai SOP. “Silahkan aktif di berbagai kegiatan di wilayahnya namun jangan melalaikan tugas di kantor,” pesannya.

 

 

Pelaksanaan disiplin PNS sesuai PP No.53 Tahun 2010 Pasal 3 poin 11 yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain menaati jam masuk dan pulang kantor, para PNS juga wajib menyusun Laporan Capaian Kinerja Harian.  [j15]     

  • Tags:  

Terkait