Berita

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP) MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA

Rabu, 15 November 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

[inhumJP] – Kepala KUA Kecamatan Sawah Besar, Drs. H. Eddy Herwanto memberikan sambutan dalam kegiatan bimbingan perkawinan di Aula KUA Kecamatan Sawah Besar, Selasa (14/11). Para narasumber adalah Tim Kesehatan Puskesmas Sawah Besar dan Kepala Seksi PPAPP (Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk).

 

Dalam sambutannya, beliau mengharapkan kepada para peserta agar memahami usia ideal pria dan wanita untuk menikah. “Usia minimal 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria,” ajarnya tentang Pendewasaan Usia Perkawinan atau biasa disebut PUP.

 

PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga rerata mencapai usia minimal 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan hanya sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan yang pertama terjadi pada usia yang telah cukup dewasa.

 

Hal ini dipertegas lagi oleh Tim Kesehatan Puskesmas Kecamatan Sawah Besar. Tujuan PUP adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar merencanakan usia untuk berkeluarga. “Aspek kesiapan fisik, mental, emosional, sosial ekonomi dan pendidikan akan berdampak pada kelanggengan keluarga,” pesan dr. Ani Wiryaningsih.

 

PUP diperlukan karena semakin banyaknya kasus usia pernikahan dini dan kehamilan yang tidak diinginkan. PUP merupakan salah satu program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk dan turut menjadi perhatian dari PPAPP untuk disukseskan. “Hingga saat ini, jumlah penduduk di Kecamatan Sawah Besar saja mencapai 100 ribu lebih dengan laju pertumbuhan 0,13%,” cemas Kasi PPAPP.      

 

Peserta kegiatan berjumlah 10 pasang calon pengantin ini juga mendapat pembekalan penghulu KUA Kecamatan Sawah Besar, Saiful Bahri, S.Hi yang menyampaikan syarat-syarat sah perkawinan. “Di Pasal 6-12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terbagi atas syarat intern dan ekstern,” ujarnya. Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang melangsungkan perkawinan dan syarat ekstern berhubungan dengan formalitas yang harus dipenuhi untuk melaksanakan perkawinan. Salah satu syarat yang tercantum dalam UU itu adalah syarat usia bagi calon pengantin.  [j15]

  • Tags:  

Terkait