Jakarta [Humas Kankemenag Jakarta Utara] --- Akad nikah adalah sebuah perjanjian suci yang mengikat dua insan untuk hidup bersama sebagai suami istri. Tidak bicara kemewahan, akad nikah bisa dilakukan secara sederhana asalkan semua syaratnya terpenuhi terutama ijab kabul dan disaksikan oleh para saksi yang menjadi momen sahnya pernikahan.
Momentum sakral sederhana namun sarat dengan keberkahan nikah itu ditemukan oleh tim Humas Kankemenag Kota Jakarta Utara saat meliput kegiatan Rapat Sosialisasi Kampung Zakat Berbasis Masjid di KUA Kecamatan Tanjung Priok belum lama ini. Jum'at, (3/7/2026).
Adalah Dede Aldi dan Aas Andini, kedua pasangan yang memilih untuk melangsungkan pernikahan secara gratis di Aula Pernikahan KUA Kecamata Tanjung Priok. Keduanya dituntun dalam proses ijab kabul oleh Penghulu Chaerul Anam setelah memverifikasi syarat sah nikah dan mencatat pernikahan secara resmi ke dalam sistem.
"Alhamdulillah, kami telah dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri," kata Dede Aldi kepada tim Humas.
Aldi dan Aas mengaku, sejak bulan Mei mendaftar untuk menikah gratis di KUA Tanjung Priok tidak menemukan kesulitan apapun. Mulai dari mendaftar secara online, verifikasi berkas secara fisik di KUA hingga mengikuti Bimbingan Perkawinan semuanya berjalan lancar tanpa kendala.
"Semuanya dilayani dengan baik dan ramah oleh petugas," imbuh Aas Andini menimpali.
Aas berharap KUA Tanjung Priok bisa terus melayani prosesi akad nikah dengan ramah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melangsungkan akad secara gratis ini. "Pelayanan KUA sangat bagus, kami tidak kecewa dan sangat puas, terima kasih," ujar Aas.
Di tempat terpisah, Kepala KUA Kecamatan Tanjung Priok, Halimi Yasin menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pungutan liar dan gratifikasi demi kemudahan dan keabsahan nikah.
"Selain menghadirkan pelayanan publik yang tranaparan dan akuntabel, kami bertekad memberikan pelayanan terbaik dan berdampak kepada masyarakat," pungkas Halimi.