Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan pada peserta kegiatan Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Keluarga Muda, Senin (03/12). Beliau didampingi Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Ikhsan yang hadir selaku ketua pelaksana kegiatan.
Kegiatan yang dihadiri 50 peserta ini bertempat di Hotel Sentral, jl. Pramuka Kav. 63-64 Cempaka Putih Jakarta Pusat. Peserta terdiri atas pelajar, mahasiswa, pegawai, serta di hadiri pula oleh para Penyuluh Agama Islam dan JFU Kankemenag Kota Jakarta Pusat.
“Jangan sampai terjadi perkawinan di usia anak-anak, karena secara fisik dan mental belum cukup siap,” jelas H. Mukhobar. Idealnya, perkawinan terjadi di saat usia calon suami melebihi usia 19 tahun dan calon istri melebihi usia 16 tahun. Hal ini termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sementara menurut UU Perlindungan Anak, usia kurang dari 18 tahun masih tergolong anak-anak. Untuk itu, BKKBN memberikan batasan usia ideal pelaksanaan perkawinan 25-30 tahun bagi pria dan 20-25 bagi wanita.
Namun hingga kini kerap terjadi perkawinan usia dini. Hal ini disebabkan alasan sosial, alasan ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Untuk itu, upaya pencegahan perkawinan dini dan penguatan keluarga muda perlu terus dikumandangkan secara lintas sektoral, tidak hanya Kemenag namun meliputi BKKBN, Pemprov, Pemkab/kota, dan lain-lain.
Kegiatan ini bertema “Melalui Pencegahan Kawin Anak dan Penguatan Keluarga Muda, Kita wujudkan Keluarga Samawa”. Samawa memiliki pengertian Sakinah Mawaddah Warohmah sesuai pengertian dalam Qs Ar Ruum ayat 21.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kamu yang berpikir”. /j15