Berita

Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Menikah

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala KUA Kemayoran, H. Sukana memberikan pengarahan pada 30 pasang calon pengantin dalam acara Bimbingan Perkawinan, Rabu (05/12). H. Sukana meminta calon pengantin melakukan pemeriksanaan kesehatan di layanan kesehatan terdekat sedini mungkin.

“Menjadi kewajiban warga Jakarta yang ingin menikah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksanaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Ditegaskan dalam pasal 9 ayat (1) setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk. 

Pasca pemeriksaan kesehatan, calon pengantin akan memperoleh sertifikat kesehatan yang digunakan sebagai lampiran saat pengajuan permohonan perkawinan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, kecuali pasangan yang perlu pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. 

Hal ini dijelaskan oleh narasumber dari Puskesmas Kemayoran, bahwa bagi pasangan yang perlu pemeriksaan kesehatan lanjutan akan mendapat rujukan dari dokter. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, tetap dikedepankan hak kerahasiaan dari pasien kepada calon suami atau istri.

Bilamana ditemukan gejala atau penyakit yang dapat berdampak pada pasangan atau keturunannya, maka diberikan konseling kepada calon pengantin yang bersangkutan dan direkomendasikan berobat hingga sembuh serta menunda waktu perkawinan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI, bahwa tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti. 

Beliau menambahkan, pemeriksaan kesehatan tanpa biaya kecuali calon pengantin yang memerlukan pemeriksaan lanjutan, maka menggunakan biaya pribadi.  /j15

Terkait