Berita

Pembinaan Pegawai dan Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021, Nasrudin : Tingkatkan Disiplin Pegawai

blog

Pulau Tidung, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Melalui bagian kepegawaian, Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melaksanakan pembinaan pegawai terhadap ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu sesuai PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai yang di selenggarakan di ruang kepala MTsN 26 Kepulauan Seribu. Rabu, (13/11/2024).

 

Dalam sambutan dan arahan di pembinaan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin menyampaikan beberapa hal mengenai prosedur pemberian hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai ASN yang melanggar.

 

"Proses penjatuhan hukuman disiplin adalah layanan kepegawaian terkait kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tutur Nasruddin.

 

Kemudian dengan adanya kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin merespons baik pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang adanya aturan tentang disiplin pegawai sehingga menjadi acuan bagi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

 

"Harapan kami, seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu dapat bekerja dengan tidak melanggar kedisiplinan, terlebih lagi ada aturan hukum disiplin pegawai," ujarnya. 

 

Nasruddin menyatakan bahwa sesuai data administrasi dari bagian kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu untuk jenis pelanggaran terbanyak yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu terkait dengan disiplin kehadiran pegawai di kantor dan jam kerja pegawai yang mungkin disebabkan oleh pelanggaran dalam kelalaian pegawai itu sendiri serta kurangnya pemahaman penggunaan absensi pada aplikasi Pusaka dan web pelaporan absensi Kemenag.

 

"Harap dipahami Bapak dan Ibu, bahwa saat ini absensi kita sudah melalui aplikasi online yang artinya kita tidak bisa masa bodo/cuek dengan absensi kehadiran kita, bapak dan ibu harus bisa  mengupgrade diri agar bisa menyesuaikan dengan tuntutan jaman yang dimana saat ini digitalisasi merupakan suatu keharusan yang harus dipahami dan dimengerti oleh setiap pegawai ASN," tandasnya.

 

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan terkait kehadiran di kantor/tempat kerja bagi pegawai yang tidak hadir wajib mengupload surat laporannya di aplikasi absensi Kemenag.

 

"Untuk kehadiran di kantor, apabila bapak ibu tidak dapat berkantor harap menyampaikan/mengupload surat laporan ketidakhadirannya melalui aplikasi absensi Kemenag dengan tujuan agar absensi bapak ibu tidak kosong tanpa keterangan yang dimana nanti akan berakibat terakumulasi/terkena hukuman disiplin pegawai," tuturnya.

 

Diakhir arahannya, Nasruddin mengatakan bahwa penegakan kedisiplinan pegawai diperlukan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan.

 

"Pegawai yang profesional dan berintegritas dapat mewujudkan penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu dapat lebih memahami dan mematuhi aturan disiplin pegawai demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor