Berita

Pembinaan Guru MI, Kasi Penmad Kankemenag Kota Jakarta Timur Tegaskan Kompetensi Guru

blog

Jakarta, (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur)—Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Jumanto menegaskan seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah harus memiliki kompetensi dasar seorang guru dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kompetensi ini harus dimiliki karena perannya yang  strategis dalam membentuk karakter dan kualitas generasi muda, khususnya dalam konteks pendidikan berbasis nilai keislaman dan kebangsaan.

 

“Jangan sampai guru ASN di MI khususnya di Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi,” Tegas Jumanto Ketika memberi materi pada pembinaan Guru MI berstatus ASN di Aula Kankemenag Kota Jakarta Timur, Rabu, (9/7/2025).

 

Kompetensi ini juga terkait dengan kehadiran dan kinerja seorang guru.Menurut Jumanto,tidak hanya soal kemampuan mengajar, tapi juga mencakup disiplin kerja, termasuk soal kehadiran dan pengajuan cuti. Dua aspek ini masuk dalam kompetensi manajerial dan perilaku kerja yang dievaluasi dalam sistem kepegawaian ASN.

 

Sebagai contoh, lanjut Jumanto soal pengajuan cuti. Pengajuan Cuti (Kepatuhan Administratif & Etika Kerja) harus sesuai aturan dan alur birokrasi. Tidak boleh mengambil cuti secara sepihak. Misalkan Ketika hami, bisa saja mengambil cuti yakni cuti melahirkan.

 

“Ibu kawin lagi, juga bisa ambil cuti, ” Kelakar Jumanto yang disambut tawa para peserta.

 

Selain cuti melahirkan juga bisa cuti melaksanakan umroh. Namun khusus melaksanakan umroh itu tergantung dari kebijakan masing –masing. Misalkan boleh mengambil cuti umroh jika kegiatan belajar mengajar  (KBM) sudah selesai atau dengan kata lain pada waktu liburan siswa, jadi tidak mengganggu KBM.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Jakarta Timur, Amirullah menambahkan prihal kompetensi ASN terkait dengan kedisiplinan kerja, salah satunya adalah mengisi presensi absensi pegawai yang terdapat pada aplikasi Pusaka.

 

“Untuk masalah absensi, jangan sampai bapak dan ibu guru lalai, jika ada tugas luar dan tidak bisa absen, bisa buat laporan surat tugas atau surat cuti,” Ucap Amir

 

Jika tidak, lanjutnya, bapak dan ibu akan bermasalah dengan kedisiplinan pegawai. Ibu dan bapak bisa dianggap lalai dalam tugas.

 

“Kalau bermasalah soal kedisiplinan, soal absensi, yang kena saya juga, maka dari itu saya tegaskan jangan main-main soal absensi kehadiran,” Jelas Amir.

 

Pembinaan guru MI berstatus ASN dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada selasa, 8/7 2025 kemarin dan gelombang 2 dilaksanakan hari ini, Rabu (9/7/2025).Kegiatan ini diikuti seluruh Guru MI berstatus ASN di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Timur. Hadir dalam kegiatan Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Wawan Setiawan. (Ea)

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor