Jakarta (Inmas JP) – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Drs. H. Wahyudin, M.Pd membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Hotel Arsonia, pada Rabu (18/10). Kegiatan yang dihadiri para Kepala Seksi, Penyelenggara, para Kepala Madrasah Negeri dan para Kepala KUA ini mensosialisasikan Permen PAN & RB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas.
Dalam pembukaannya, Drs. H. Wahyudin, M.Pd berharap setelah kegiatan ini tidak ada lagi korupsi meliputi pungli dan gratifikasi yang terjadi, baik di KUA ataupun madrasah terlebih lagi di Kankemenag Kota Jakarta Pusat. “Kegiatan ini upaya untuk mencegah peluang korupsi di instansi kita,” tegasnya.
Zona Integritas diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas dan LHKASN serta menyusun indikator kinerja yang ada di unit masing-masing. Hal ini menjadi sarana untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Faktanya terbukti atau tidak, korupsi itu terjadi sebab sengaja maupun tidak di sengaja. Meskipun sudah ada tunjangan kinerja, tunjangan profesi dll tapi karena keserakahan maka sengaja korupsi. Adapun yang tidak sengaja karena kurang memahami peraturan perundang-undangan sehingga tindakan yang dinilai baik ternyata termasuk perbuatan korupsi. “Kuncinya ialah bekerja baik lagi benar, sebab baik saja belum tentu benar,” ujarnya memberikan perumpamaan.
Sesuai motto Kementerian Agama: Ikhlas Beramal, maka yakinlah bahwa rezeki kita tidak akan tertukar. Meskipun besarannya pasti tidak sama tetapi sudah diperkirakan kecukupan setiap insan oleh Yang Maha Kuasa. Meskipun gaji pokok dan tunjangan sama besar, pasti akan dilimpahkan rezeki tambahan lain yang masing-masing insan berbeda macamnya sesuai kebutuhan. “Untuk itu, yang paling pas mencegah korupsi adalah dengan pendekatan agama,” pungkasnya. /j15/fh