Berita

Pelatihan Konten Kreatif, Penyuluh Agama Islam Kepulauan Seribu Dibekali Ilmu Media Sosial

blog

Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Content Creator, Kiky hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Materi Penyuluhan bagi para Penyuluh Agama Islam ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu. pada Rabu (18/06/2025).


Pelatihan yang diinisiasi oleh Seksi Bimas Islam ini digelar di ruang Al Jazirah, Kantor Kemenag Kepulauan Seribu dan diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas penyampaian dakwah di era digital.


Dalam sesi pemaparannya, Kiky membawakan materi berjudul "Strategi Pengelolaan Konten Media Sosial". Ia menjelaskan bahwa dalam mengelola konten media sosial, ada tiga pilar utama yang perlu diperhatikan, yakni strategi konten, kreativitas isi, dan distribusi media.


“Pilar pertama adalah strategy, yakni kita harus memahami data analitik, melakukan analisis SWOT, monitoring media, menentukan positioning, dan menyusun tagline yang kuat. Ini penting agar konten kita punya arah dan karakter yang jelas,” terang Kiky


Pilar kedua, lanjutnya, adalah bagaimana membuat konten yang menarik melalui penguatan ide dan gaya visual yang sesuai dengan sasaran audiens.


“Dalam pilar kedua, kita bicara soal creative concept, bagaimana ide disusun dengan crafting style yang tepat, serta penempatan media atau media placement yang sesuai agar konten lebih efektif menjangkau target yang diinginkan,” ujarnya.


Adapun pilar ketiga adalah distribusi media, yang menurutnya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.


“Kita harus mampu memanfaatkan dua jenis media secara optimal, yakni media konvensional dan media baru atau digital. Keduanya memiliki peran yang penting, tergantung pada siapa target audiens kita,” jelasnya.


Kiky juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.


“Sebelum menyebarluaskan konten ke media sosial, pastikan dulu bahwa informasi tersebut tidak melanggar UU ITE. Jangan sampai niat baik berdakwah malah menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.


Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para penyuluh dalam memproduksi dan mengelola konten kreatif dakwah secara profesional dan bertanggung jawab. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua IPARI Kabupaten Kepulauan Seribu serta para Penyuluh Agama Islam ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor